Yogyakarta (ANTARA) - Pengacara Gusti Rian Saputra, S.H., M.H. menegaskan orang tua korban dalam kasus dugaan kekerasan anak di sebuah daycare di Yogyakarta memiliki sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memastikan perlindungan dan pemulihan hak anak.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada perhatian publik semata. Orang tua korban memiliki hak hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban, baik secara pidana, perdata, maupun administratif,” ujar Gusti saat dimintai keterangan, Rabu.
Ia menjelaskan langkah pertama yang dapat ditempuh adalah melaporkan secara resmi kepada kepolisian dengan dasar Undang-Undang Perlindungan Anak, karena menurutnya tindakan seperti kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak telah memenuhi unsur tindak pidana dan wajib ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Orang tua korban berhak memastikan laporan diproses secara profesional. Bahkan, mereka juga dapat secara aktif meminta perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme resmi seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) agar tidak terjadi stagnasi dalam penyelidikan,” katanya.
Selain jalur pidana, Gusti menyebut orang tua korban juga dapat menempuh upaya perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pengelola daycare, untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerugian, baik materiel dan imateriel, termasuk trauma yang dialami anak.
“Pengelola daycare sebagai lembaga juga tidak boleh lepas tangan. Jika terbukti lalai atau membiarkan terjadinya kekerasan, maka tanggung jawab hukum melekat secara kelembagaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan adanya jalur administratif yang dapat ditempuh, seperti melaporkan daycare kepada dinas terkait untuk dilakukan pemeriksaan, pembekuan, hingga pencabutan izin operasional.
“Ini penting agar tidak ada korban lain di kemudian hari. Negara melalui dinas terkait harus hadir memastikan standar pengasuhan anak benar-benar dijalankan,” kata Gusti yang juga Ketua Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Bidang Hukum dan HAM ini.
Gusti juga mengingatkan pentingnya pendampingan hukum dan psikologis bagi anak korban, dengan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach) harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan kasus.
“Pemulihan anak tidak hanya soal proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis. Identitas korban juga harus dilindungi dari eksposur publik yang berlebihan,” ujarnya.
Dalam kerangka yang lebih luas, ia mendorong pemerintah daerah dan dinas terkait untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan daycare.
“Saya mendorong pemerintah untuk melakukan pendataan ulang, memperketat standar operasional, serta memperkuat sistem pengawasan. Ini langkah penting agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap layanan penitipan anak,” katanya.
Ia juga menegaskan penegakan hukum harus berjalan cepat dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
“Tidak boleh ada kelambanan dalam penanganan kasus yang menyangkut anak. Kepastian hukum menjadi bagian penting dari perlindungan itu sendiri,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, Gusti menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para korban dan keluarga yang membutuhkan.
“Kami siap mendampingi secara hukum tanpa biaya. Keluarga korban tidak perlu ragu untuk menghubungi kami, karena ini bagian dari tanggung jawab moral dan profesional kami dalam memperjuangkan keadilan,” katanya.