Yogyakarta (ANTARA) - Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan May Day 2026 merupakan momentum untuk membela pekerja informal dengan mendorong pemerintah memperkuat perlindungan hukum, jaminan sosial, dan pelibatan mereka dalam pengambilan kebijakan.
Hal tersebut diserukan JAMPI DIY pada aksi May Day (Hari Buruh Internasional) 2026 yang digelar di halaman DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.
Koordinator Umum Aksi JAMPI DIY Hikmah Diniah mengatakan Hari Buruh Internasional bukan hanya hari buruh untuk pekerja formal, tetapi juga hari para pekerja di mana pun dia berada, pekerjaan apa pun yang dia lakukan.
Pada aksi yang diikuti sejumlah kelompok pekerja informal, antara lain serikat pekerja rumah tangga, buruh gendong, perempuan pekerja rumahan, pekerja mandiri, purna-migran, serta sejumlah organisasi nonpemerintah dan mahasiswa ini menyampaikan sejumlah harapan seperti pengawalan implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), perlindungan pekerja informal dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, serta jaminan kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan.
"Kami berharap pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, perlindungan untuk pekerja informal masuk di dalamnya," kata dia.
Menurut dia, pekerja informal selama ini masih menghadapi kondisi kerja tidak pasti, pendapatan rendah, serta minim perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja. Risiko kerja yang dialami pekerja informal umumnya masih ditanggung secara mandiri, termasuk biaya pengobatan ketika terjadi kecelakaan kerja.
"Selama ini kalau pekerja informal mengalami kecelakaan kerja, itu ditanggung sendiri, obat dan segala macam. Kami berharap ada kepedulian dari pemerintah, terutama pemerintah daerah," katanya.
Hikmah juga mendorong pemerintah melibatkan pekerja informal dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan agar program yang disusun lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ia menyebut rata-rata penghasilan pekerja informal masih berada di bawah upah minimum, bahkan sebagian hanya memperoleh sekitar Rp500.000 per bulan.
"Momentum May Day juga bagian dari kita harus melirik bagaimana menyejahterakan kehidupan pekerja informal, tidak hanya berbicara pekerja formal yang ada di pabrik,” katanya.
Salah seorang buruh gendong Pasar Gamping, Endah Winarti (56), berharap pemerintah memberi kemudahan akses jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi buruh gendong.
Endah mengatakan selama ini membayar sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp17.000 per bulan, sementara pendapatannya sebagai buruh gendong tidak menentu dan bergantung pada kondisi pasar.
"Kalau pasar ramai bisa dapat Rp100.000, tetapi kalau sepi juga bisa nombok untuk transportasi," kata Endah yang telah bekerja sebagai buruh gendong selama 32 tahun.
Endah berharap pemerintah dapat meringankan beban buruh gendong melalui jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan yang lebih mudah diakses.
Aksi May Day 2026 tersebut diawali dengan yoga bersama, dilanjutkan apresiasi UU PPRT, orasi dari sejumlah serikat dan organisasi masyarakat sipil, pembagian bunga mawar kepada pekerja informal dan organisasi nonpemerintah sebagai simbol penghargaan atas dukungan dalam mengawal gerakan pekerja informal.
JAMPI DIY: "May Day" momentum bela pekerja informal
Jumat, 1 Mei 2026 17:35 WIB
Peserta aksi membentangkan poster saat mengikuti aksi May Day 2026 yang digelar Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI) DIY di halaman DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat (1/5/2026). Aksi bertema “Pekerja Informal Berhak Hidup Layak, Bermartabat, dan Sejahtera yang Inklusif” itu menyuarakan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja informal. ANTARA/Rahid Putra Laksana
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto dan Rahid Putra Laksana
Editor : Sutarmi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hari Kedua Long Weekend Peringatan Hari Buruh, KAI Daop 6 layani 162.310 pelanggan
03 May 2026 17:44 WIB