Kabupaten Serang, Banten (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dapat mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bila tidak mampu melakukan perbaikan.
Terlebih, KPK pada saat ini menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama sempat disebut dalam persidangan kasus tersebut dan diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.
"Ya, saya kira itu ranah yang berbeda ya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Serang, Banten, Kamis.
Menurut Setyo, pernyataan Presiden Prabowo secara khusus ditujukan kepada Purbaya atau bukan terkait penyidikan kasus Bea Cukai yang sedang ditangani KPK.
"Itu kan ditujukan kepada Menteri Keuangan," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan KPK meyakini Presiden Prabowo berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan mengatakan Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.
Pada tanggal yang sama, Presiden Prabowo Subianto berpidato dan meminta Menteri Keuangan untuk tak segan mengganti pimpinan Bea Cukai.
"Saya ingatkan kembali untuk ke sekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti. Bangsa dan rakyat menuntut pekerjaan yang cepat," kata Presiden.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tanggapi pernyataan Prabowo soal Menkeu bisa ganti pimpinan DJBC