Jogja (ANTARA Jogja) - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta pada 2012 menargetkan sebanyak 20 persen apotek dari total apotek yang ada di wilayah kerjanya mengalami peningkatan kualitas.
"Sejak 2010, kami sudah melakukan labelisasi apotek dengan empat kategori. Kami berharap, melalui labelisasi ini, ada 20 persen apotek yang mengalami peningkatan kualitas," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tuty Setyowati di Yogyakarta, Rabu.
Di Kota Yogyakarta terdapat 123 apotek. Dari hasil labelisasi yang dilakukan pada 2011, diketahui ada sebanyak 31 apotek dengan kategori cukup yang ditandai dengan tanda bintang satu (*).
Apotek dengan kategori lebih dari cukup (**) tercatat sebanyak 40 unit, apotek dengan kategori baik (***) sebanyak 28 unit dan apotek dengan kategori sangat baik (****) sebanyak 22 apotek.
"Labelisasi dilakukan dengan tujuan untuk memantau penyelenggaraan apotek sehingga bisa menjamin mutu, keamanan dan keselamatan masyarakat yang menjadi konsumen," katanya.
Labelisasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta tersebut dilakukan berdasarkan penilaian pada sejumlah kategori, yaitu aspek legal meliputi surat izin apotek, akta badan usaha, dan izin gangguan.
Selain itu, juga dilakukan penilaian terhadap aspek legalitas apoteker pengelola apotek, legalitas apoteker pendamping, legalitas tenaga teknis kefarmasian.
"Apotek yang telah dilabelisasi kemudian akan memperoleh sertifikat. Sertifikat ini harus ditempelkan di apotek sehingga masyarakat bisa tahu," katanya.
Tuty mengatakan, penilaian labelisasi apotek tersebut akan selalu diulang setiap tahun sehingga akan ada kemungkinan apotek yang pada penilaian pertama berpredikat buruk, namun pada penilaian kedua bisa meningkatkan kualitasnya.
Salah satu contohnya adalah Apotek Afina yang pada penilaian pertama hanya memperoleh predikat cukup, namun pada penilaian kedua berhasil meningkatkan kualitasnya menjadi sangat baik.
Sejumlah kendala yang dihadapi apotek untuk meningkatkan kualitasnya di antaranya adalah kesulitan memperoleh tenaga apoteker pendamping, dan sulit melaksanakan sistem administrasi yang baik, serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.
"Saat mendirikan apotek, memang hanya disyaratkan untuk memiliki satu apoteker pengelola apotek tanpa harus disertai apoteker pendamping. Namun, untuk apotek yang buka 24 jam sehari, kedua posisi itu harus dipenuhi," katanya.
Meskipun saat mengajukan izin pendirian apotek hanya disyaratkan satu apoteker pengelola, namun lanjut Tuty, apotek wajib mengisi posisi tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
"Apotek juga wajib menyerahkan laporan secara rutin, terkait obat-obatan yang dimiliki dan resep-resep apa saja yang sudah ditangani. Jika tidak menyerahkan laporan, akan diperingati dan bisa mendapat surat peringatan," katanya.
(E013)
