Kasus Apotek edarkan psikotropika perlu ditangani serius

id kasus apotek edarkan

Kasus Apotek edarkan psikotropika perlu ditangani serius

Ilustrasi obat-obatan jenis psikotropika (Foto kspanpetang.wordpress.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Komisi A DPRD Kota Yogyakarta meminta pemerintah daerah setempat untuk melakukan langkah serius menyikapi kasus penggerebekan salah satu apotek karena ditengarai memperjualbelikan narkoba jenis psikotropika secara bebas.

"Informasi yang kami peroleh, tingkat penyalahgunaan obat-obatan psikotropika di Yogyakarta melalui apotek justru semakin banyak sejak empat tahun terakhir. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto di Yogyakarta, Sabtu.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Chang mengatakan jumlah apotek yang ditengarai memperjualbelikan obat-obatan psikotropika secara bebas pada 2008 berjumlah empat apotek.

Namun, jumlah tersebut bertambah satu apotek setiap tahunnya hingga mencapai tujuh apotek pada 2011. Dari tujuh apotek tersebut, menurut Chang, empat di antaranya memperjualbelikan psikotropika dalam jumlah besar, salah satunya adalah Apotek Kusuma Nata yang dirazia beberapa waktu lalu.

Chang menegaskan, pemerintah tidak boleh menutup mata karena praktik penebusan resep psikotropika di Apotek Kusuma Nata sudah bisa disebut tidak wajar. Dalam satu hari, ada lebih dari 100 resep obat-obatan psikotropika yang ditebus di apotek tersebut.

Saat dilakukan razia, Chang menyayangkan sikap Badan Narkotika Kota Yogyakarta dan Provinsi DIY yang seakan tidak membantu kelancaran penertiban karena terkesan enggan mengeluarkan mobil tes urine.

Meskipun obat-obatan psikotropika di apotek tersebut bukan merupakan narkoba golongan pertama, namun tetap bisa menimbulkan kerusakan syaraf apabila digunakan dalam jumlah banyak.

"Dari obat-obatan psikotropika yang ditebus tersebut, banyak juga yang kemudian dijual kembali dengan harga dua kali lipat. Jika pil calmlet dibeli dengan harga Rp6.000 hingga Rp7.000 per butir, bisa dijual hingga Rp15.000," katanya.

Chang menegaskan, jika masyarakat yang menebus resep obat-obatan psikotropika seperti calmlet dan riklona tersebut benar-benar sedang menjalani pengobatan tertentu, maka sebaiknya pengobatan dipusatkan di suatu tempat tertentu dan tidak dibiarkan mengkonsumsi obat-obatan psikotropika secara bebas seperti yang terjadi seperti saat ini.

Ia juga menyebut agar dokter yang memberikan obat psikotropika tersebut ditelusuri lebih jauh dan bila perlu Komisi A akan memanggil Ikatan Dokter Indonesia untuk diklarifikasi.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Hasan Widagdo mengatakan, seharusnya Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk memetakan dokter yang mudah mengeluarkan obat-obatan daftar G.

"Resep untuk anak usia sekolah seharusnya dilampiri rekomendasi atau sepengetahuan orang tua dan sekolah," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Komisi D DPRD Kota Yogyakarta akan mencermati regulasi peredaran obat-obatan psikotropika dan jika diperlukan akan melakukan konsultasi Kementerian Kesehatan.

(E013)


Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.