Besaran PBB Sleman berdasarkan nilai transaksi

id besaran pbb sleman berdasarkan

Besaran PBB Sleman berdasarkan nilai transaksi

Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)(Foto beritadaerah.com)

Sleman (ANTARA Jogja) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak lagi menggunakan pedoman nilai jual objek pajak sebagai dasar penentuan besaran nilai pajak bumi dan bangunan.

"Dalam penentuan nilai pajak bumi dan bangunan, saat ini kami tidak lagi berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) melainkan berdasarkan besaran nilai transaksi objek pajak," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sleman Samsidi, Minggu.

Menurut dia, dengan dasar nilai transaksi tersebut maka dapat ditentukan besaran pajak yang lebih riil di lapangan.

"Saat ini banyak objek pajak yang nilai transaksinya jauh lebih besar atau lebih rendah dibanding nilai transaksi," katanya.

Ia mengatakan, sedang penerimaan PBB untuk periode 2012, dari 592 objek pajak, ketentuan ketetapan nilai pajak PBB ditargetkan mencapai Rp68 miliar.

"Dari ketetapan PBB tersebut hingga saat ini baru masuk sekitar 48 persen atau Rp26 miliar, padahal batas akhir pembayaran PBB pada 30 September dan waktu yang efektif hanya sampai 28 September karena 29 dan 30 September bertepatan hari libur," katanya.

Samsidi mengatakan, untuk memenuhi target tunggakan pajak PBB itu, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pemerintah desa dan kecamatan.

"Kami harapkan PBB 2012 ini dapat memenuhi target sampai dengan batas akhir pembayaran pada 30 September 2012," katanya.

Ia mengatakan, sedangkan untuk tunggakan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan di wilayah setempat mencapai Rp98 miliar selama 10 tahun terakhir.

"Besarnya jumlah tunggakan tersebut selain karena memang banyak pemilik objek pajak yang belum melunasi, juga karena ada kesalahan-kesalahan dalam penetapan PBB kurun waktu sebelumnya," katanya.

(V001)


Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.