Seluruh rumah sakit Yogyakarta bisa layani Jamkesta

id rs di yogya

Seluruh rumah sakit Yogyakarta bisa layani Jamkesta

RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta (Foto Antara/Rizky)

Jogja (ANTARA Jogja) - Seluruh puskesmas dan rumah sakit baik pemerintah atau swatsa di Kota Yogyakarta bisa memberikan layanan jaminan kesehatan semesta bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun.

"Melalui layanan jaminan kesehatan semesta (Jamkesta) ini, masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan daerah, jaminan kesehatan sosial dan jaminan kesehatan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis asalkan mau memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tuty Setyowati di Yogyakarta, Rabu.

Masyarakat yang ingin mengakses layanan jaminan kesehatan semesta tersebut hanya diminta membawa dan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimilikinya atau kartu keluarga bagi pasien yang belum memiliki kartu identitas.

Delapan belas puskesmas di Kota Yogyakarta sudah bisa melayani jaminan kesehatan semesta tersebut, sedangkan untuk rumah sakit bisa dilayani di RS Jogja, RS Sardjito, RS Panti Rapih, RS Bethesda, RS Bethesda Lempuyangwangi, RS Happy Land, RS Bedah Sudirman, RS Ludira Husada Tama.

Selain itu, jamkesta bisa dilayani di RS Patmasuri, RS Khusus Bedah Ringroad Selatan, RS Queen Latifa, RS Permata Bunda, RSKIA PKU Kotagede, RS PKU Muhammadiyah, RSKI Sakina Idaman, RSK Jiwa Puri Nirmala, RS Grhasia, RS Dr Soeroyo Magelang, RSI Hidayatullah, RS DKT, RSK Anak 45, PMI Golden DIY, dan PMI Cabang Kota Yogyakarta.

"Pelayanan kesehatan yang bisa dijamin melalui Jamkesta adalah pelayanan sesuai indikasi medis bukan atas permintaan sendiri. Cek kesehatan tidak bisa dijamin dengan jamkesta," katanya.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang bisa diperoleh melalui layanan Jamkesta adalah rawat inap di kelas III, bantuan cuci darah sebesar Rp500.000 setiap kali cuci darah, kemoterapi Rp100.000 per pelayanan, radioterapi Rp250.000 per pelayanan, kacamata dengan lensa minimal +/-1 dengan nilai Rp100.000 namun harus disertai resep dokter serta jaminan rawat jalan lanjutan dengan nilai maksimal Rp150.000.

"Tim dari rumah sakit akan melakukan verifikasi terhadap layanan kesehatan yang diterima. Jika ada selisih biaya rawat jalan atau rawat inap di rumah sakit, maka kekurangan tersebut akan ditanggung oleh pasien atau keluarga," katanya.

Total biaya yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melaksanakan program jaminan kesehatan melalui APBD 2013 adalah Rp23 miliar.

"Pada APBD 2012, anggaran yang disiapkan adalah Rp20 miliar dan ditambah Rp4 miliar dalam APBD Perubahan. Tetapi, dana tersebut masih tersisa cukup banyak. Karenanya, pada tahun ini kami hanya meminta Rp23 miliar. Jika kurang, maka nanti akan ditambah melalui perubahan," katanya.

Untuk menghindari praktik manipulasi data, Tuty mengatakan, saat ini sedang membangun sistem informasi kesehatan terpadu yang terintegrasi sehingga seluruh data pemegang jaminan kesehatan daerah, jaminan kesehatan sosial dan jaminan kesehatan masyarakat atau askes bisa langsung diketahui.

(E013)