KPK panggil Hilmi Aminudin dan Anis Matta

id korupsi sapi

KPK panggil Hilmi Aminudin dan Anis Matta

Komisi Pemberantasan Korupsi (ANTARA)

Jakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta.

"Dalam perjalanan ke kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS, penyidik juga membawa surat panggilan yang ditujukan kepada Hilmi Aminuddin untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan surat panggilan untuk Anis Matta sebagai saksi terkait tindak pidana pencucian uang AF (Ahmad Fathanah) yang disampaikan melalui kantor DPP PKS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK datang ke kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan untuk menyita mobil-mobil yang diduga terkait dengan Luthfi.

"Tadi surat panggilan disampaikan ke DPP PKS," tambah Johan.

Menurut rencana Hilmi dipanggil untuk kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Luthfi pada Jumat (10/5) sementara Anis Matta akan diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka orang dekat Lutfhi, Ahmad Fathanah pada Senin (13/5).

Sebelumnya KPK telah memeriksa anak Hilmi, Ridwan Hakim pada Februari 2013, Ridwan juga telah dicegah oleh KPK sejak 8 Februari 2013.

Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas 4 hektare di daerah Cibodas, Jawa Barat, dengan sekitar 1.000 ekor sapi.

KPK sudah menyita dan menyegel mobil terkait Hilmi yaitu mobil Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1230 TJE pada Jumat (3/5), mobil Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1330 SZZ dan lima mobil yang disegel adalah Volkswagen Carravelle dengan nomor polisi B 948 FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron yaitu ajudan Luthfi, Mazda CX9 nomor polisi B 2 MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama orang dekat Lutfhi yaitu Ahmad Zaky, serta dua mobil yang belum diverifikasi nomor polisinya yaitu Nissan Navara dan Pajero Sport.

KPK juga masih menelusuri aset Luthfi lain yaitu sebidang tanah di Bogor dan rumah di Batu Ampar.

 Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah. KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman pernah bertemu pada 11 Januari di Hotel Aryaduta Medan untuk membahas kuota impor daging sapi.

(D017)