Logo Header Antaranews Jogja

Ribuan keping e-KTP Bantul diduga telah difotocopy

Rabu, 8 Mei 2013 20:04 WIB
Image Print
Kartu tanda penduduk elektronik (antarafoto.com)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memperkirakan ribuan keping kartu tanda penduduk elektronik diduga telah difotocopy pemiliknya sebagai persyaratan untuk mengurus sejumlah dokumen.

Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Dodik Koeswardono di Bantul, Rabu, mengatakan kepastian itu diketahui setelah pihaknya melakukan sosialisasi larangan e-KTP difotocopy di 17 wilayah kecamatan.

"Dipastikan hampir semua e-KTP yang sudah diterima warga sudah difotocopy, karena saat sosialisasi larangan fotocopy sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagian besar warga mengaku sudah memfotocopy untuk berbagai keperluan," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah menerima surat edaran Mendagri tentang larangan e-KTP difotocopy beberapa waktu lalu, namun karena sudah sekitar 60 persen dari sebanyak 453 ribu keping e-KTP yang sudah didistribusikan ke warga, sehingga pemilik tidak mengetahuinya.

"Pelayanan publik seperti di kecamatan, perbankan hingga kepolisian itu mengharuskan pemohon mencamtumkan salinan identitas diri seperti e-KTP, seperti saya saja sudah memfotocopy e-KTP untuk perpanjangan surat kendaraan di Samsat," katanya.

Ia mengatakan, larangan e-KTP difotocopy karena kekhawatiran dapat merusak chip penyimpan data yang terdapat dalam e-KTP, meksi begitu pihaknya mengaku belum mendapat kepastian dari pemerintah mengenai kerusakan pada e-KTP yang sudah terlanjur difotocopy.

"Kami juga belum mencoba mengecek apakah chip yang terlanjur difotocopy masih terbaca atau tidak. Kami juga masih menunggu kebijakan atau surat edaran dari pusat apakah ada penggantian dari e-KTP yang mungkin rusak karena sering difotocopy," katanya.

Sementara itu Hendry salah satu warga Kasihan Bantul mengaku dirinya yang sudah menerima e-KTP sejak akhir 2012 ini mengaku sudah berulang kali memfotocopy e-KTP untuk berbagai urusan tertib administrasi.

"Seperti pencairan uang di kantor pos dan urusan pengajuan bantuan dan urusan yang lain, kalau sudah 10 kali mungkin lebih," katanya sekteraris fraksi PKS di DPRD Bantul ini.

Menurut dia, sebelumnya pihaknya tidak mengetahui jika chip penyimpan data dalam e-KTP akan rusak bila difotocopy, karena saat itu belum ada pemberitahuan maupun informasi larangan difotocopy.

"Seharusnya larangan e-KTP difotocopyitu disampaikan sejak awal, karena umumnya warga akan memfotocopy identitas untuk kelengkapan administrasi, KTP yang lama juga tidak dilarang difotocopy," katanya.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026