Kejari Bantul geledah kantor desa korupsi Larasita

id penggledahan

Kejari Bantul geledah kantor desa korupsi Larasita

Kantor Pemerintah Desa Trimulyo Bantul, DIY (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis menggeledah Kantor Desa Trimulyo Kecamatan Jetis terkait dugaan korupsi atau penyelewengan dana setoran warga setempat dalam program Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita).

"Kami mencari berkas yang berkaitan dengan program Larasita (Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah) di desa ini," kata salah satu penyidik kasus Larasita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Heriyanto usai melakukan penggeledahan.

Penggeledahan tersebut dilakukan tim Kejari Bantul sebagai bagian dari pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana program Larasita yang disetorkan warga Trimulyo kepada pemerintah desa setempat sekitar dua tahun lalu.

"Untuk keterangan lebih jelasnya silahkan datang ke kantor (Kejari Bantul), untuk izin dulu dengan pihak atasan," katanya yang tidak bersedia berkomentar panjang sambil meninggalkan Kantor Desa Trimulyo.

Saat penggeledahan Kejari melibatkan sejumlah anggota tim guna mencari dan memeriksa berkas atau dokumen di ruang Kepala Bagian Keuangan Desa Trimulyo secara tertutup, sementara saat penggeledahan beberapa anggota tim berjaga-jaga di luar ruangan.

Usai menggeledah, terlihat dua tumpukan berkas dan seperangkat alat pencetak (printer) diamankan tim dari Kejari Bantul dari ruang Kepala Bagian Keuangan, sejumlah berkas tersebut kemudian dibawa tim Kejari untuk dipelajari dan dijadikan barang bukti.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Trimulyo, Sagiyo usai penggeledahan mengatakan menganggap hal tersebut merupajan hal yang biasa, apalagi kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani oleh Kejari Bantul.

"Biasa saja itu, kalau kami berharap mudah-mudahan tidak ada yang dipersalahkan. Karena kami memang tidak bersalah, semua yang dilakukan aparat desa sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," katanya.

Pihaknya membenarkan jika berkas-berkas yang dibawa sejumlah anggota penyidik Kejari Bantul tersebut hanya naskah yang berkaitan dengan program Larasita di desa tersebut sekitar 2011.

"Tidak ada yang lain dalam berkas tersebut, yang dibawa hanya laporan keuangan serta berkas persyaratan yang semuanya berhubungan dengan pensertifikatan tanah milik masyarakat dalam program Larasita," katanya.

Pihaknya juga membantah jika desa telah melakukan pungutan di luar kewajaran, karena semuanya sudah berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang menyebutkan untuk mengikuti program Larasita masyarakat akan dipungut biaya.

"Untuk tanah warisan pungutannya sebesar Rp300 ribu serta tanah konversi Rp350 ribu. Itu yang masuk ke kas desa, semua warga yang ikut program Larasita juga sudah menerima," katanya.

(KR-HRI)