Tindakan camat Lendah menahan KPS tidak tepat

id tindakan camat lendah

Tindakan camat Lendah menahan KPS tidak tepat

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) (Foto setkab.go.id)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai langkah proaktif Camat Lendah Sumiran yang menahan kartu perlindungan sosial tidak tepat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Astungkara di Kulon Progo, Rabu, mengatakan apabila dalam penyaluran kartu perlindungan sosial (KPS) tidak sesuai, seharusnya diselesaikan secara musyawarah desa atau rembug desa.

"Biarkan KPS untuk mencairkan BLSM tersalur dulu nanti penerimanya diundang dalam rembug desa. Pengembalian atau menerima BLSM menyangkut hati nurani. Biar yang bersangkutan yang menentukan. Kalau tega biar diterima kalau tidak biar dikembalikan. Jangan menahan hak orang," kata Astungkara.

Menurut Astungkara, Pemkab Kulon Progo juga tidak menutup mata atas permasalahan dalam penyaluran BLSM maupun penerima bantuan. Namun demikian, daftar penerima kompensasi kenaikan BBM itu sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Itu bukan kewenangan kita menahan sesuatu yang sudah menjadi hak seseorang. Jadi yang dilakukan Camat Lendah Sumiran tetap salah, meski tujuannya baik untuk meredam konflik di masyarakat," kata dia,

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh camat dan kepala desa (kades) untuk tunduk terhadap mekanisme yang sudah ada. Dia juga mengimbau agar perangkat pemerintah tidak menghidar dari kebijakan BLSM.

"Yang penting sudah menyalurkan sesuai amanat. Warga juga jangan salahkan kantor pos, karena hanya menyalurkan KPS," kata dia.

Menanggapi hal itu, Camat Lendah, Sumiran mengatakan, keputusan untuk menunda pembagian KPS bagi warga tidak tepat sasaran tersebut, sudah melalui mekanisme rembug desa. Musyawarah tersebut dihadiri oleh perangkat desa dan kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat.

Selain itu, kata Sumiran musyawarah juga dilakukan dengan mengundang warga mampu yang terdaftar sebagai penerima BLSM serta warga yang diusulkan sebagai penerima penggantinya.

"Berdasarkan rembug desa tersebut, ada kesepakatan bersama untuk menahan 759 buah KPS yang tidak tepat sasaran supaya tidak dibagikan dahulu," katanya.

Sementara, kartu yang sudah tepat sasaran tetap dibagikan sesuai jadwal. Sembari itu, pemerintah desa kemudian juga membuat daftar usulan nama warga pengganti.

"Keputusan itu diambil melalui rembug desa dengan kearifan lokal masing-masing," kata dia.

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.