Praktisi: kasus Udin tak kedaluwarsa jika dilanjutkan

id praktisi: kasus udin

Praktisi: kasus Udin tak kedaluwarsa jika dilanjutkan

Fuad Muhammad Syafrudin atau Udin (Foto Antara/Regina Safri)

Jogja (Antara Jogja) - Penanganan kasus pembunuhan terhadap wartawan Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin tidak dapat dinyatakan kedaluwarsa pada tahun depan apabila proses penyelidikannya dilanjutkan atau dibuka kembali oleh kepolisian, kata praktisi hukum Achiel Suyanto.

"Jadi, meskipun tahun depan lebih dari 18 tahun, asal proses penyelidikannya dibuka kembali dan masih dilakukan terus oleh kepolisian, maka tidak ada kata kedaluwarsa," kata Achiel dalam diskusi yang diadakan Solidaritas Wartawan untuk Udin, di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, kasus Udin dapat dinyatakan kadaluwarsa setelah 18 tahun, atau jatuh pada 16 Agustus 2014, apabila pihak kepolisian belum melakukan penindakan atau membuka kasus itu kembali.

Namun, kata dia, apabila kasus ini dibuka kembali penyidikannya, maka tidak akan ada kata kedaluwarsa.

"Kedaluwarsa itu apabila tidak dijalankan atau diungkit-ungkit sama sekali penyelidikan dan penyidikannya," kata mantan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.



Perlu pengajuan Praperadilan

Menurut mantan anggota Tim Asistensi RUU Keistimewaan DIY ini, untuk mempertegas kelanjutan penyidikan kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas pada 1996 itu, maka perlu diajukan praperadilan.

Praperadilan, menurut dia, perlu diajukan oleh lembaga wartawan sebagai penggugat ke Pengadilan Negeri.

Hal itu sebagai instrumen yang berguna untuk mendapatkan kepastian hukum, terkait status kasus tersebut.

"Praperadilan perlu dilakukan untuk menekan kejelasan penanganan kasus Udin. Apakah saat ini masih berlanjut, atau justru berhenti. Sebab, apabila prosesnya masih mandek hingga tahun depan, maka akan kadaluwarsa," katanya.

Menurut dia, kasus Udin akan dapat terungkap apabila dapat tercapai sinergisitas antara pihak wartawan dengan Kepolisian guna menyelesaikan kasus tersebut.

Misalnya, kata dia, hingga saat ini Kepolisian masih cenderung berkeyakinan bahwa kasus udin terkait erat dengan perselingkuhan yang dilakukan antara istri almarhum Udin dengan Iwik yang dulu pernah diadili di pengadilan, namun tidak terbukti.

Sebaliknya, pihak wartawan ingin membuktikan bahwa pembunuhan terhadap Udin murni berkaitan dengan berita yang kritis yang pernah ditulis Udin.

Ia menambahkan, apabila tidak dapat tercapai sinergisitas antara wartawan dengan Kepolisian, maka kemungkinan besar akan tidak terungkap.

Padahal, kata dia, sejak 1996 hingga 2010 ada 16 kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang pada akhirnya tidak terungkap.

"Kecuali satu kasus, yakni pembunuhan terhadap Anak Agung Narendra Prabangsa (wartawan Radar Bali) yang saat ini masih berlanjut proses penyidikannya," katanya.

(KR-LQH)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.