Logo Header Antaranews Jogja

Panwaslu Gunung Kidul: DPSHB tidak valid

Senin, 2 September 2013 14:23 WIB
Image Print
Pantia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Gunung Kidul, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan banyak daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang datanya tidak valid.

Ketua Panwaslu Gunung Kidul Buchori Ikhsan di Gunung Kidul, Senin, mengatakan dari total jumlah 601.449 pemilih, pihaknya menemukan pemilih tanpa nomor induk kependidikan (NIK) sebanyak 1.725 jiwa, kesalahan penulisan nama sebanyak 60 jiwa, nama ganda sebanyak 393 jiwa, kesalahan penulisan tanggal lahir 209 kasus.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya kesalahan penulisan umum 1.092 kasus, kesalahan penulisan status perkawinan 237 kasus dan alamat sudah pindah 213 kaus, sudah meninggal 56 jiwa, di bawah umur tujuh orang, serta tidak ditemukan nama dan alamatnya 38 kasus.

"Data yang kami temukan ini, berdasarkan hasil audit daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh pengawas pemilu lapangan (PPL) di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Di Gunung Kidul terdapat 1.898 TPS yang tersebar di 144 desa atau 18 kecamatan," kata Buchori.

Terkait banyaknya data daftar pemilih yang tidak valid, kata Buchori, Panwaslu Gunung Kidul sudah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul untuk melakukan perbaikan.

"Hari ini, kami ketemu dengan komisioner KPU Gunung Kidul untuk membahas masalah ini. Setelah itu, pada Selasa, Rabu bersama KPU akan supervisi bersama ke PPK dan PPS," kata dia.

Dia mengatakan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Kidul terkait data kependudukannya. Data tersebut akan dicocokan dengan dengan data DPSHP dari KPU Gunung Kidul.

"Nantinya, pemilih yang belum memiliki NIK, dengan kerjasama dengan Disdukcapil, akan segera dilengkapi berdasarkan data kependudukan," katanya.

Dia mengatakan, pemilih dengan nama ganda, maka Panwaslu akan melakukan pencoretan. Diharapkan, sebelum ditetapkan sebagai DPS akhir dan daftar pemilih tetap (DPT), hasil audit ini segera ditindaklanjuti dan selesai tepat waktu.

"Kalau ada yang ganda tetap akan kami coret. Sementara yang belym ada NIK-nya akan kamu upayakan untuk dilengkapi berdasarkan data kependudukan dari Didusdukcapil," kata dia.

Ia mengatakan setiap PPL melakukan validasi terhadap data DPSHP di dua TPS, kemudian dibantu oleh 54 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Untuk menghasilkan daftar pemilih yang valid, dibutuhkan partisipasi semua lapisan, khususnya partai politik (parpol) dan masyarakat," kata dia.

HJ Cahyono



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026