KPK:pembahasan RUU KUHP-KUHAP sebaiknya dihentikan

id kpk busro muqodas

KPK:pembahasan RUU KUHP-KUHAP sebaiknya dihentikan

Busyro Muqoddas (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja)-Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada DPR RI dan pemerintah untuk menghentikan terlebih dahulu pembahasan dan pengesahan revisi Undang-undang KUHP dan KUHAP karena rawan dengan konflik kepentingan mendekati Pemilu 2014.

"Dalam situasi seperti sekarang ini Presiden dan DPR "stop" saja dulu (membahas RUU KUHP dan KUHAP),"kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Busyro akuntabilitas pembahasan RUU KUHP dan KUHAP akan terancam diragukan sebab masing-masing DPR serta pemerintah secara langsung maupun tidak, juga rawan memiliki keterkaitan dengan suksesi pemenangan pemilihan umum 2014.

"Anggota DPR tentunya sekarang cenderung lebih mementingkan pemilihan legislatif (pileg), maka kemudian bisakah akuntabel secara yuridis demokratis membahas kedua RUU tersebut,"katanya.

Apalagi pembahasan kedua RUU tersebut cenderung tertutup dan tanpa melibatkan peran publik.

"Kami saja belum pernah diundang dan duduk bersama,"kata Busyro.

Pembahasan RUU tersebut, menurut dia, juga berpotensi mengancam eksistensi aparat penegak hukum khususnya yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Di tengah arus korupsi yang terjadi semakin sistemik ini, KPK, BNN dan PPATK akan terancam eksistensinya oleh draft revisi KUHP yang sedang dibahas tersebut,"katanya.

Sementara itu, usulan penghentian pembahasan RUU tersebut, menurut Busyro juga dimaksudkan untuk penyelamatan citra DPR dan pemerintah agar tidak terus menerus menuai ketidakpercayaan publik.

"Dalam konteks ini kami juga ingin menolong dua institusi tersebut (DPR dan pemerintah) agar tidak terus menerus mengalami "public distrust","katanya.

KPK, menurut Busyro, saat ini masih terus melakukan kajian dan meminta masukan para akademisi dan praktisi hukum di berbagai daerah dalam menghimpun dan memutuskan sikap yuridis institusiaonal KPK yang akan diajukan kepada presiden.

"Kami masih menghimpun suara-suara di daerah. Kami di Medan,kemarin dan sekarang Yogyakarta dalam menentukan sikap yang tepat terhadap pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut,"katanya.
(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024