Logo Header Antaranews Jogja

Kepolisian diharapkan tuntaskan laporan kasus korupsi

Selasa, 29 Oktober 2013 19:12 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto antarabengkulu.com)

Jogja (Antara Jogja) - Kepolisian diharapkan dapat menuntaskan dan menyelesaikan laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah masuk, kata Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho.

"Pada 2013, ada sekitar 1.200 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah masuk ke kepolisian. Kami akan terus pantau apakah kepolisian sebagai salah satu elemen penegak hukum mampu menuntaskan dan menyelesaikan laporan yang masuk," katanya di Yogyakarta, Selasa.

Pada pelatihan "Monitoring Fungsi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pemberantasan Korupsi", ia mengatakan, kepolisian di tingkat pusat maupun daerah harus memproses semua kasus dugaan tindak pidana korupsi termasuk yang kelas kakap.

"Kepolisian di tingkat pusat maupun daerah seperti Polda dan Polres harus mampu menuntaskan dan menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan. Aparat kepolisian harus mampu bekerja maksimal dengan dukungan anggaran yang ada," katanya.

Menurut dia, aparat kepolisian jangan hanya memproses kasus kelas teri saja, tetapi juga harus serius menangani kasus korupsi kelas kakap. Jika dibutuhkan, kepolisian dapat memperkuat kerja sama supervisi dengan KPK.

"Dengan demikian, jika penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu macet, KPK dapat mengambil alih. Kami berharap pimpinan kepolisian dan kejaksaan, baik di pusat maupun daerah dapat lebih aktif bekerja untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus korupsi," katanya.

Ia mengatakan Kapolri Jenderal Pol Sutarman harus mampu mewujudkan janji untuk bisa menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi selama memegang jabatan tertinggi di kepolisian tersebut.

"Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal dan mendorong kepolisian untuk meningkatkan kinerja penuntasan dan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan," katanya.

Pelatihan "Monitoring Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK Dalam Pemberantasan Korupsi" diselenggarakan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan ICW.

(U.B015)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026