Legislator: pengalihan pengelolaan menara BTS perbarui izin

id legislator: pengalihan pengelolaan

Legislator: pengalihan pengelolaan menara BTS perbarui izin

Ilustrasi (Foto antarafoto.com)

Bantul (Antara Jogja) - DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan mulai 2014 setiap pengelola menara "base transceiver station" harus memperbarui izin gangguan dan mendirikan bangunan jika akan balik nama atau pengalihan pengelola.

Anggota DPRD Bantul, Ari Dewanto Rabu mengatakan, aturan sesuai instruksi Gubernur DIY yang telah dibahas dalam Raperda tentang Perubahan Perda Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.

"Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran maupun ambruk dan menimbulkan kerusakan ataupun korban, ada pihak yang secara jelas

bertanggungjawab," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut.

Menurut dia, sejauh ini jika ditemukan dampak negatif adanya menara telekomunikasi atau tower terhadap warga sekitar, antara pengelola lama dengan pengelola yang baru masih saling melempar tanggungjawab.

Padahal, lanjut dia dalam Perda sebelumnya sudah dijelaskan terkait pendirian dan pengelolaan menara tower tersebut, akan tetapi perlu ada

penegasan terkait sanksi bagi pengelola bila ditemukan pelanggaran.

"Sebenarnya dalam Perda sebelumnya sudah jelas, cuma ada penegasan bahwa jika akan balik nama harus memperbarui izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB)," kata politisi dari Partai Demokrat ini.

Menurut dia, saat ini proses pembahasan di tingkat Pansus DPRD sudah selesai, sehingga hanya menunggu pandangan masing-masing fraksi di DPRD, karena rencana Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Perda pada 12 November mendatang.

Sementara itu, Ketua Fraksi Karya Bangsa (PKB) DPRD Bantul, Aslam Ridlo mengatakan, dalam Perda lama sudah dijelaskan jika masa berlaku IMB adalah hingga batas penggunaannya, namun yang terjadi saat ini, pihak pengelola baru enggan mengurus izin ulang.

"Biasanya para pengusaha kesulitan memperoleh tanda tangan izin gangguan dari warga sekitar," kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul ini.

Ia berpendapat bahwa jika ada balik nama pengelolaan, maka perizinan HO dan IMB harus diperbarui seluruhnya, hal ini sebagai bentuk pengawasan karena dalam Raperda juga dicantumkan pengaturan, yakni setiap menara minimal terpasang dua provider.

"Arahnya jangan sampai terjadi hutan tower di Bantul, sehingga jika ada pelanggaran, sanksi yang diberikan tidak hanya administratif, melainkan jika sudah ada peringatan hingga tiga kali maka tower harus dirobohkan," katanya.

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.