Logo Header Antaranews Jogja

KPU tidak punya anggaran penertiban peraga kampanye

Jumat, 24 Januari 2014 07:00 WIB
Image Print
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh Isnaeni. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo ( Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak memiliki anggaran untuk penertiban alat peraga kampanye calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2014 yang tidak sesuai dengan aturan.

"Kendala dalam penertiban alat peraga kampanye, yakni ketiadaan anggaran. KPU tidak memiliki anggaran, penegakan pelanggaran alat peraga kampanye adalah Polisi Pamong Praja," kata Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Jumat.

Terkait surat rekomendasi pelanggaran alat peraga kampanye dari Panwaslu Kulon Progo, pihaknya telah mengirim surat ke pengurus partai politik untuk menertiban sendiri.

"Rekomendasi dari panwaslu kami sampaikan ke partai. Jika belum ada tindak lanjut, nanti kami tertibkan," kata dia.

KPU bersama tim terpadu akan segera melakukan penertiban alat peraga kampanye periode dua pada akhir Janurari.

"Saat ini, kami masih melakukan koordinasi dengan Pol PP dan panwaslu mematangkan rencana penertiban alat peraga kampanye," kata dia.

Ketua Panwaslu Kulon Progo Puja Rasa Satuhu mengatakan panwaslu sudah mengirim rekomendasi tiga kali namun belum ada tindak lanjut dari KPU.

"Setiap Kamis, panwaslu mengirim tiga kali rekomendasi ke KPU Kulon Progo tapi belum ada tindaklanjutnya," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 bahwa pemerintah wajib memfasilitasi masalah penertiban alat peraga kampanye.
"Saat kami melakukan konfirmasi ke KPU karena tidak memiliki anggaran. Ini jelas bahwa, KPU kurang koordinasi dengan pemkab dalam hal ini Satpol PP Kulon Progo," kata dia.

Selain itu, kata Puja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 secara jelas rekomendasi harus ditindaklanjuti setelah tiga hari diterimanya surat.

Saat ini, puluhan alat peraga kampanye direkomendasikan untuk ditertibkan, sedangkan yang melanggar telah mencapai ratusan alat peraga.

"Sesuai aturan UU Nomor 15 Tahun 2011, setelah tiga hari ada rekomendasi dari panwaslu harus ditindaklanjuti. Kita selalu memperbarui data yang baru," katanya.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026