Jakarta (Antara Jogja) - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tujuh tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Marunda, Dimas Dikita Handoko (18) meninggal dunia.
"Tersangka yang menganiaya menyebabkan meninggal dunia sebanyak tiga orang dan tersangka yang mengakibatkan luka berat empat orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Sabtu.
Polisi menetapkan tiga tersangka penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia yakni AG, FC dan AD, sedangkan empat tersangka yang mengakibatkan luka berat, yaitu ST, WD, DW dan AR.
Selain Dimas, Rikwanto mengungkapkan para tersangka menganiaya enam korban yang merupakan adik angkatan di STIP, yaitu Marvin Janatan, Sidik Permana, Deni Hutabarat, Fahrurozi Siregar, Arif Permana dan M Imansa Marpaung.
Rikwanto menjelaskan kejadian berawal saat mahasiswa tingkat dua STIP menyuruh salah satu korban mendatangi tempat kos di Jalan Kebon Baru Blok R Semper Barat Cilincing Jakarta Utara pada Senin (21/4) pukul 19.00 WIB.
Para korban yang merupakan mahasiswa tingkat satu tersebut mendatangi tempat kosan kakak angkatannya pada Jumat (25/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saat itu sudah berkumpul delapan orang mahasiswa tingkat dua," ujar Rikwanto.
Rikwanto menyatakan mahasiswa tingkat dua itu menceramahi adik angkatannya karena alasan tidak respek, kompak sehingga mendapatkan teguran dari mahasiswa tingkat empat.
Tidak hanya menceramahi, mahasiswa tingkat dua itu memukuli tujuh korban pada bagian perut, ulu hati, pipi, serta tendangan pada perut dan kaki.
Salah satu tersangka AG yang merupakan Ketua Tim Mahasiswa Medan memukul Dimas hingga mengerang kesakitan.
Namun pelaku FC dan AD tetap memukul, menendang dan menggampar Dimas hingga meninggal dunia pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sementara itu, enam orang lainnya yang merupakan teman angkatan Dimas mengalami luka lebam pada sekujur tubuh.
Salah satu orang tua korban melakukan tindak penganiayaan yang dilakukan para mahasiswa angkatan dua STIP ke Polres Metro Jakarta Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka.
(T014)
Berita Lainnya
Pemerintah diminta blokir gim daring mengandung kekerasan
Sabtu, 27 April 2024 16:03 Wib
Gim mengandung kekerasan-rusak moral bangsa disorot
Jumat, 26 April 2024 8:01 Wib
Rektor UNU Gorontalo: Saya tak melakukan kekerasan seksual
Minggu, 21 April 2024 10:54 Wib
Segera selesai, Perpres Perlindungan Anak dari game online
Kamis, 18 April 2024 4:16 Wib
Pengaruhi perilaku anak, pemerintah diminta bersihkan gim berunsur kekerasan
Jumat, 12 April 2024 21:25 Wib
Pemerintah diminta blokir "game online" mengandung kekerasan
Selasa, 9 April 2024 2:37 Wib
Psikolog UGM sebut pelaku kekerasan anak cenderung punya gangguan mental
Jumat, 5 April 2024 0:03 Wib
Atasi krisis Haiti, Kanada latih tentara CARICOM
Minggu, 31 Maret 2024 17:03 Wib