Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Pemerintah Kota Yogyakarta menutup paksa satu penginapan atau motel di Jalan Perwakilan Nomor 26-27 Suryatmajan karena belum mengantongi izin gangguan.
"Dinas sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali ke pemilik motel agar menutup usahanya sampai memiliki izin. Namun, surat peringatan itu tidak diindahkan sehingga kami terpaksa melakukan penutupan paksa," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Ketertiban Pemkot Yogyakarta Siti Khotijah di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, dasar hukum yang digunakan Dinas Ketertiban untuk melakukan penutupan paksa adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa tempat usaha motel dapat ditutup paksa apabila tidak memiliki izin.
Surat peringatan pertama dilayangkan pada 12 Mei 2014, diikuti surat peringatan kedua pada 21 Mei, dan surat peringatan ketiga pada 2 Juni.
Surat peringatan tersebut dilayangkan kepada pemilik motel karena sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta yang menyatakan pemilik motel bersalah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan dan wajib membayar denda sebesar Rp350.000.
Khotijah mengatakan Dinas Ketertiban mengetahui bahwa motel tersebut tidak berizin setelah melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Maret lalu.
"Kami sempat melakukan penghentian pembangunan di lokasi tersebut pada 6 November 2013 karena belum memiliki izin mendirikan bangun bangunan (IMBB). Setelah di cek kembali, ternyata bangunan itu digunakan sebagai motel dan belum memiliki izin gangguan," katanya.
Pemilik, kata dia, kemudian dihadapkan ke sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada 24 April dan dinyatakan bersalah serta diminta menutup usahanya hingga dia memiliki izin.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono mengatakan jika suatu tempat usaha sudah mendapatkan surat peringatan hingga tiga kali dari Dinas Ketertiban untuk menghentikan kegiatan usaha, maka sudah dapat dipastikan bahwa tempat usaha tersebut tidak berizin.
Dinas Perizinan, kata dia, tidak akan mengurus permohonan izin gangguan atau perizinan lain di Jalan Perwakilan karena sudah ada edaran dari Gubernur DIY yang menyatakan akan ada penataan di kawasan tersebut.
"Selain di Jalan Perwakilan, hal yang sama juga diberlakukan di Jalan Suryatmajan. Tidak akan ada izin baru serta tidak ada perpanjangan status tanah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) karena akan ada penataan. Sebagian besar tanah di Suryatmajan berstatus SHGB," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Pemkot Yogyakarta meminta peserta pilkada patuhi aturan pemasangan APK
Kamis, 26 September 2024 22:52 Wib
Dua anggota DPRD Semarang diperiksa KPK terkait lelang di Pemkot Semarang
Selasa, 24 September 2024 11:32 Wib
Pemkot Yogyakarta meminta pegawai penerima upah APBD netral di pilkada
Selasa, 24 September 2024 0:35 Wib
Pemkot Yogyakarta membentuk tim DESK kawal kelancaran Pilkada 2024
Sabtu, 21 September 2024 16:13 Wib
Pemkot Yogyakarta membentuk relawan kebakaran khusus Sumbu Filosofi
Sabtu, 21 September 2024 2:16 Wib
Empat pejabat Pemkot Semarang diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi
Jumat, 20 September 2024 16:53 Wib
Pemkot Yogyakarta edukasi siswa mencegah judi online
Rabu, 18 September 2024 21:20 Wib
Pemkot Yogyakarta mempromosikan Kampung Wisata Cokrodiningratan
Selasa, 17 September 2024 10:42 Wib