Kepsek SMKN Seyegan dijatuhi sanksi terkait pungli

id kepsek smkn seyegan

Kepsek SMKN Seyegan dijatuhi sanksi terkait pungli

Pendidikan

Sleman (Antara Sleman) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan sanksi kepada Kepala Sekolah SMK Negeri I Seyegan Cahyo Wibowo, karena diduga melakukan pungutan liar.

"Yang bersangkutan dijatuhi sanksi administrasi dan kepegawaian," kata Kepala Disdikpora Kabupaten Sleman, Arif Haryono, di Sleman, Kamis.

Menurut dia, pungutan yang dilakukan kepsek pada saat daftar ulang siswa baru SMK Negeri I itu merupakan tindakan yang salah.

"Registrasi tidak ada hubungannya dengan uang sama sekali. Apalagi rencana tersebut tanpa didahului kompromi dengan orang tua siswa atau wali murid," katanya.

Ia mengatakan, jenjang SMA dan SMK memang masih diperbolehkan memungut biaya sekolah kepada orang tua murid, tetapi harus didahului dengan pembuatan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).

"Setelah RKAS selesai, kemudian harus dimusyawarahkan dengan wali siswa. Selanjutnya draf RKAS ditawarkan kepada wali murid dan setelah itu baru akan disetujui berapa jumlah yang harus dibayarkan," katanya.

Arif mengatakan, pada kasus SMKN I Seyegan, pungutan sudah disusun sebelum siswa diterima pada sekolah tersebut.

"Dalam surat edaran kepada wali murid bernomor 422 4/502-A, keputusan untuk membayar uang dana awal sekolah sudah ditetapkan pada 9 dan 23 Juni 2014. Sedangkan pendaftaran siswa baru dimulai pada 1 Juli, sementara pendaftaran ulang pada 5 dan 7 Juli," katanya.

Dalam surat keputusan antara staf manajemen dan komite sekolah tersebut, siswa baru diharuskan membayar sebesar Rp2.565.000. Jumlah itu belum termasuk uang sumbangan sekolah senilai Rp3 juta, sehingga secara keseluruhan siswa diharuskan membayar sejumlah Rp5.565.000.

Uang sumbangan sekolah senilai Rp3 juta itulah yang dipungut pada saat regestrasi ulang siswa SMKN I Seyegan.

Arif Haryono mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai status hukuman kepsek SMKN I Seyegan, karena masih harus berkoordinasi dengan instansi lain seperti Badan Kepegawaian Daerah atau Inspektorat Daerah.

Ia meminta kepada orang tua atau wali siswa untuk tetap tenang dan akan ada ada mekanisme pengembalian biaya yang telah dibayarkan.

"Akan ada pengembalian untuk dana yang sudah telanjur dibayarkan oleh orang tua. Namun, terlebih dahulu di kalkulasi dengan kebutuhan sekolah selama setahun dan dikurangi dana bantuan sekolah dari pemerintah. Jika ternyata sisa, baru akan diserahkan kepada orang tua murid," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024