Kulon Progo (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan mantan Kepala Desa Banaran Dwi Haryanto dalam kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial senilai Rp400 juta.
Kajari Wates Saring di Kulon Progo, Senin, mengatakan, pada 2011, Desa Banaran, Kecamatan Galur, mendapat bantuan sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY sebesar Rp400 juta.
"Sejak beberapa bulan lalu, Kejari Wates melakukan penyelidikan dugaan korupsi tersebut. Setelah cukup bukti, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Pada 9 Januari lalu, kami menetapkan tersangkanya dan sekaligus menahan tersangka Dwi Haryanto (DH) dalam kasus ini," kata Saring.
Ia mengatakan DH selaku kepala desa pada saat itu, menyelewengkan dana bantuan sosial sebesar Rp115 juta untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, terdapat dana sebesar Rp54,6 juta dipergunakan di luar yang ditentukan dalam proposal.
Selanjutnya, kata Saring, DH membuat laporan pertanggung jawaban sebesar Rp400 juta.
"Akibat perbuatan tersangka, kerugian daerah sebesar Rp169,6 juta, sebagaimana resume audit investigasi BPKP Perwakilan DIY, 8 Desember 2014 tentang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan sosial dari Pemda DIY untuk pembangunan tanggul progo di Desa Banaran," kata Saring.
Saring mengatakan atas perbuatannya tersangka DH dikenakan pasal sangkaan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini DH ditahan di Rutan Kelas II Wates sejak 9-28 Januari atau 20 hari penahanan," katanya.
Terkait alasan penahan tersangka DH, kata Saring, ada dua yakni alasan subjektif dan alasan objektif.
Alasan subjektifm dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, serta dikhawatirkan melakukan kembali tindakan yang sama.
Sedangkan alasan objektif, yakni tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun penjara atau lebih, serta memiliki alat bukti yang cukup, penyidik dapat melakukan penahanan," katanya.
Kasi Intel Kejari Wates Arief Muda Darmanta mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Sehingga, ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.
"Penyidikan terus dilalukan. Apabila ada alat bukti dan keterangan saksi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
KR-STR