Madya : Vonis perusak SMA "17" 1 mengecewakan

id sma 17 yogyakarta

Madya : Vonis perusak SMA "17" 1 mengecewakan

Peristiwa saat perusakan SMA 17 Yogyakarta (rri.co.id)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi warisan budaya, Madya, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa perusak SMA "17" 1 Yogyakarta tidak memuaskan.

"Putusan hakim itu sangat rendah dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang sebenarnya. Kasus ini justru lebih mirip kasus perdata dibanding pidana," kata Koordinator Madya Jhohannes Marbun di Yogyakarta, Rabu.

Kedua terdakwa dalam sidang kasus perusakan bangunan SMA yang pernah digunakan sebagai markas Tentara Pelajar tersebut divonis dengan hukuman masing-masing membayar denda Rp500 juta atau kurungan 12 bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yaitu denda Rp600 juta.

Menurut dia, tindakan kriminal yang dilakukan dua terdakwa, MZ dan YT, dengan merusak bangunan SMA "17" 1 yang tercatat sebagai bangunan cagar budaya itu merupakan perbuatan yang terencana dan keduanya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan tersebut.

Ia mengatakan, kedua terdakwa seharusnya dihukum dengan hukuman yang maksimal yaitu hukuman denda dan kurungan serta memugar kembali bangunan yang sudah dirusak.

"Khusus untuk terdakwa pertama, MZ, seharusnya hukumannya lebih berat yaitu ditambah sepertiga dari hukuman yang ada karena ia merupakan pihak yang memerintahkan penghancuran bangunan," katanya.

Selama proses persidangan, lanjut dia, terutama dalam beberapa sidang terakhir, sudah terlihat bahwa vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa tidak akan maksimal.

"Padahal, ini adalah kasus perusakan bangunan cagar budaya pertama di Indonesia yang dibawa ke ranah hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah DIY dan pemerintah pusat, dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya segera mengajukan banding atas putusan hakim itu.

Selain meneruskan kasus ke tingkat banding, Madya juga mendesak agar Beda Sakti yang mengaku sebagai ahli waris bangunan sekolah tersebut dapat dicari dan diadili. "Saat ini ia menjadi buron. Ia adalah salah satu tokoh kunci dalam kasus ini," katanya. 

(E013)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024