Yogyakarta (Antara Jogja) - Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta mengerucutkan prioritas perubahan struktur organisasi tata kerja pada 10 satuan kerja perangkat daerah atau instansi karena harus menyesuaikan aturan yang lebih tinggi.
"Dari hasil kajian, ada sekitar 10 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau instansi yang masuk kategori `wajib` mengalami perubahan struktur organisasi tata kerja. Sisanya, masuk kategori `sunah`," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Selasa.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja untuk lebih dari 10 SKPD dan instansi. Namun, DPRD Kota Yogyakarta meminta Bagian Organisasi untuk mencermati usulan perubahan tersebut dan menetapkan prioritas perubahan.
Sejumlah SKPD yang masuk kategori prioritas tersebut di antaranya adalah Dinas Ketertiban yang akan dijadikan sebagai Kantor Satuan Polisi Pamong Praja menyesuaikan aturan perundang-undangan.
Selain itu, pemisahan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi dua SKPD yang berdiri sendiri juga masuk urusan wajib menyesuaikan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.
Penambahan bidang kerja di Dinas Perizinan menjadi Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, serta penambahan bidang di Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) juga menjadi prioritas perubahan.
Sedangkan untuk pemisahan Bidang Pertanian dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta untuk digabung dengan Badan Lingkungan Hidup, perubahan struktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan perubahan Kantor Kesatuan Bangsa dinilai bukan merupakan prioritas.
Namun demikian, Kris mengatakan, penetapan akhir akan didasarkan pada hasil pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan SOTK.
"Bisa saja, SKPD yang masuk `wajib` menjadi `sunah` atau sebaliknya. Dan bisa saja urusan yang `sunah` tadi dihapus. Semuanya tergantung dari proses pembahasan di pansus," katanya.
Kris berharap, pembahasan perubahan SOTK tersebut sudah bisa diselesaikan pada akhir tahun sehingga perubahan organisasi yang baru sudah berlaku pada awal 2016.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Augusnur mengatakan, penetapan prioritas perubahan SOTK tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan dan aturan.
"Perubahan SOTK memang diperlakukan. Namun harus dilakukan sesuai aturan," katanya.
(E013)