Bantul (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membongkar tujuh lapak liar di tepi sepanjang Jalan Srandakan karena tidak berizin.
"Untuk kegiatan hari ini (Rabu, 17/6) kami bongkar lapak liar, kemudian ada yang sudah tidak dipakai, total ada tujuh bangunan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Hermawan Setiadji di Bantul, Rabu.
Menurut dia, selain tidak berizin bangunan liar tersebut sering mengganggu pejalan kaki yang melintas di jalau tersebut karena berada di kawasan trotoar yang bukan untuk berjualan.
Hermawan mengatakan upaya pembongkaran bangunan lapak bekas tempat pedagang kaki lima (PKL) berjualan tersebut sebagai awal aparat pemerintah daerah menata PKL di seluruh ruas jalan Bantul.
"Penataan PKL ini akan terus kami lakukan sampai seluruh ruas jalan Bantul bebas dari PKL, apalagi Kabupaten Bantul saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan PKL," katanya.
Ia mengatakan, untuk mengupayakan Bantul bebas dari PKL, pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai Perda PKL yang mulai berlaku tahun 2015 kepada masyarakat maupun pedagang.
"Kami bekerja sama dengan stakeholder dan dinas terkait, lurah, camat termasuk pedagang sendiri untuk merencanakan, melaksanakan dan evaluasi penataan PKL, menyusul disahkannya Perda tentang penataan PKL itu," katanya.
Menurut dia, pada 2015 pihaknya mengupayakan pedagang di semua ruas jalan Bantul mengetahui Perda tentang penataan PKL, sehingga harapannya pedagang menyadari sendiri bahwa di lokasi tersebut dilarang untuk tempat berjualan.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa penggal jalan yang sudah ada kesepahaman dengan pedagang, yang pertama mulai dari gapura Bantul Kota (Jalan Bantul) sampai pertigaan Cepit," katanya.
(KR-HRI)
