Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Nasional Hak Asasi Nasional mendorong pemerintah dan legislatif segera mewujudkan pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia.
"Karena kendati iklim kebebasan sudah terbuka, ancaman terhadap pembela HAM masih berlangsung hingga sekarang," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Siti Noor Laila dalam diskusi publik bertema " Merumuskan Bentuk Perlindungan Bagi Para Pembela Hak Asasi Manusia" di Yogyakarta, Senin.
Payung hukum khusus guna melindungi para pembela HAM, menurut Laila untuk saat ini sangat diperlukan mengingat dalam menjalankan perannya sering bersentuhan dengan intimidasi dan kekerasan.
"Setiap hari ratusan pembela HAM di seluruh dunia mengalami kekerasan politik akibat perjuangan mereka membela akan hak asasi orang lain, dengan mempertaruhkan bukan saja keselamatan fisik, tapi juga mental," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan, Kepolisian RI juga diharapkan ikut mendukung upaya perlidungan serta tidak mengkriminalisasi para pembela hak asasi manusia.
"Sementara kegiatan-kegiatan polisi, militer, dan keamanan lainnya, badan intelijen serta kelompok-kelompok intoleransi masih menyasar kepada pembela HAM," kata dia.
Ia menyebutkan, sesuai data kasus pelanggaran HAM terhadap pembela HAM pada 2013, jumlah pelanggaran mencapai 118 kasus, mencakup penganiayaan, intimidasi, perampasan, penangkapan, penyerangan, serta penembakan.
Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda) DIY, AKBP Marpaung mengatakan pada dasarnya Kepolisian sejakan dalam perlindungan HAM.
Dalam kaitannya dengan hal itu, Mabes Polri, menurut dia, telah menerbitkan juklak dan Juknis tentang pembinaan nilai juang untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh anggota Polri yang diharapkan tidak melakukan pelanggaran HAM.
"Karena penegakan hukum yang dilakukan tanpa disertai penegakan HAM hanya akan mempertahankan otoritas kekuasaan," kata dia.
Secara substansial dan formal, lanjut dia, kelembagaan Polri pada prinsipnya telah melaksanakan penegakan hukum sebagai rangkaian penegakan terhadap HAM.
"Namun dalam praktik masih ditemukan kendala-kendala yang bersifat eksternal dan internal. Oleh sebab itu selain berupaya meniadakan kendala eksternal mala Polri secara kelembagaan perlu membenahi diri secara internal," kata dia. ***2***
(L007)
Berita Lainnya
Dinas Kominfo Bantul tingkatkan pemahaman perangkat daerah pentingnya layanan SPBE
Selasa, 26 November 2024 18:12 Wib
Menteri Perumahan sebut Tapera masih harus bangun kepercayaan publik
Selasa, 26 November 2024 9:01 Wib
Hasto-Wawan komitmen ciptakan fasilitas publik bersih dan asri
Minggu, 17 November 2024 15:22 Wib
Bawaslu Sleman pastikan pengawasan debat publik dilakukan secara profesional
Jumat, 15 November 2024 16:38 Wib
KPU Bantul menggelar debat publik putaran ketiga dalam Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 15:52 Wib
Paslon Hasto-Wawan janji peningkatan pelayanan publik secara paripurna
Sabtu, 9 November 2024 15:26 Wib
KPU Bantul siap menggelar debat publik putaran kedua
Jumat, 8 November 2024 18:03 Wib
Keraton Yogyakarta mengenalkan tanah kesultanan ke publik lewat pameran
Kamis, 7 November 2024 22:51 Wib