Logo Header Antaranews Jogja

Disdukcapil: 75 persen anak miliki akta kelahiran

Sabtu, 17 Oktober 2015 15:45 WIB
Image Print
Ilustrasi, Akta kelahiran (Foto antarayogya.com)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan hingga Desember mendatang 75 persen anak usia 0 hinga 17 tahun di wilayah ini memiliki akta kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo Djulistiyo di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan tujuan 75 persen anak miliki akta kelahiran, guna mengakses dana dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk pembiayan pendataan hingga penertiban Kartu Identitas Anak (KIA) usia 0-17 tahun.

"Berdasarkan kebijakan Kemdagri, bagi kabupaten/kota di Indonesia yang telah menerbitkan akta kelahiran di atas 75 pesen, maka KIA akan dibiayai melalui APBN. Untuk itu, tahun ini, kami sedang mengejar target 75 persen, penduduk usia 0-17 tahun memiliki akta kelahiran. Hingga saat ini, kami sudah mencapai 68 persen," kata Djulistiyo.

Ia mengatakan pada dasarnya data kelahiran dan jumlah anak di Kulon Progo sudah ada. Tapi masalahnya, Disdukcapil mengalami kesulitan memindahkatan data manual ke Sistem Administrasi Kenpendudukan (SIAK), seperti komputer dan personel yang mengoperasikan.

"Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah mengganggarkan biaya pengadaan alatnya, dan gaji personelnya. Sehingga kami optimistis, target 75 persen usia anak 0-17 tahun memiliki akta kelahiran akan terealiasi hingga Desember 2015," katanya.

Setelah itu, ia mengatakan Disdukcapil tengah mempersiapkan perekaman KIA pada awal 2016. Meski, KIA dalam proses pencermatan Kemdagri, tapi pemerintah kabupaten/kota mulai mengimplementasikan program ini.

Menurut dia, KIA merupakan hak asasi setiap anak yang lahir di Indonesia untuk mendapatkan identitas. Namun demikian, pihaknya belum akan melaksanakan dalam waktu dekat.

"Kami ingin melihat keberhasilan kabupaten/kota yang telah mengimplementasikannya yakni Kota Solo, Kota Malang dan Kabupaten Bantul. Biarkan kabupaten/kota ini melaksanakan dulu, kami ikut mengevaluasi dan kami laksanakan 2016," kata Djulistiyo.

Meski demikian, kata dia, Disdukcapil sudah siap memberikan pelayanan karena sudah menjadi kewajiban.

Menurut dia, persoalan ada peada kesiapan untuk mendukung KIA. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dalam rangka menyayasar anak usia 0 hingga 17 tahun.

"Untuk membuat KIA tidak sulit, selama anak sudah masuk daftar Kartu Keluarga (KK) dan sudah memiliki akata kelahiran. KIA adalah hak asasi manusia," katanya. ***2***

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026