Pemkot Yogyakarta libatkan RT laporkan data kematian

id akta kematian,yogyakarta,tertib administrasi kependudukan,adminduk

Pemkot Yogyakarta libatkan RT laporkan data kematian

Warga mengoperasikan aplikasi KTP Elektronik digital melalui gawainya di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta melibatkan rukun tetangga (RT) melaporkan data kependudukan, khususnya data kematian, di wilayah masing-masing untuk kemudian dilaporkan ke kelurahan, sebagai salah satu upaya tertib administrasi kependudukan.

"Pelibatan rukun tetangga ini disebabkan karena ada perbedaan antara jumlah orang yang meninggal dengan data kematian yang kami miliki," kata Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki di Yogyakarta, Senin.

Dia menjelaskan setiap RT memiliki kewajiban untuk mencatat perubahan data kependudukan di wilayah masing-masing, termasuk soal warga yang meninggal dunia.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta pangkas alur layanan "3 in 1" permohonan akta kematian

"Data tersebut kemudian dilaporkan ke kelurahan, dan kelurahan berkewajiban menyampaikan ke kami. Harapannya, antara data kematian dan jumlah kematian pun sinkron," tambahnya.

Pencatatan data warga dengan melibatkan RT tersebut tidak hanya dilakukan terkait peristiwa kematian warga berdomisili di Kota Yogyakarta, melainkan juga setiap warga di wilayah RT masing-masing tanpa membedakan asal kependudukan.

"Semua warga yang berdomisili di Yogyakarta harus tercatat jika ada kematian dan semuanya dilaporkan," katanya.

Sejak diberlakukan pada awal tahun, Septi menyebut respons dari pengurus RT sangat baik dibuktikan dengan penyampaian laporan rutin bulanan ke kelurahan, untuk selanjutnya kelurahan meneruskan ke Disdukcapil Kota Yogyakarta.

Apabila masih ada keluarga yang belum mengurus akta kematian, lanjutnya, maka keluarga tersebut akan diingatkan untuk segera mengurus dokumen tersebut.

"Pengurusan akta kematian ini penting supaya data kependudukan pun valid. Data warga yang sudah meninggal dunia tidak akan terbaca sebagai data aktif," katanya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus saat nama warga yang sudah meninggal dunia kembali muncul, misalnya data pemilih atau data penerima bantuan sosial.

"Hal itu bisa terjadi karena tidak ada laporan kematian atas nama warga tersebut. Data masih terbaca sebagai penduduk aktif dalam basis data kependudukan," ujarnya.

Oleh karena itu, Septi mengingatkan seluruh warga Kota Yogyakarta segera melapor jika ada perubahan data kependudukan, karena Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data kependudukan tanpa ada laporan dari masyarakat.

Baca juga: Yogyakarta percepat pengurusan akta kematian

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024