Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memperluas kerja sama untuk implementasi inovasi Kado Ananda yang kini sudah terjalin dengan 20 rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lain sehingga efektif meningkatkan kepemilikan akta kelahiran anak.
“Jumlah rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan yang bekerja sama untuk Kado Ananda terus bertambah,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki di Yogyakarta, Minggu.
Pada 2021, terdapat 17 rumah sakit negeri maupun swasta yang bekerja sama untuk program Kado Ananda dan saat ini sedang dalam proses penandatanganan kesepakatan bersama dengan Rumah Sakit UII yang berada di Kabupaten Bantul, DIY.
“Kerja sama untuk program ini tidak terbatas dilakukan dengan rumah sakit atau poliklinik yang ada di Kota Yogyakarta saja tetapi ada juga yang berada di kabupaten sekitar,” katanya.
Kado Ananda adalah inovasi yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk memastikan terpenuhinya hak sipil anak sejak lahir.
Dengan inovasi tersebut, anak yang baru dilahirkan akan mendapat sejumlah dokumen kependudukan yaitu akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA) yang berarti sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK), dan pembaruan kartu keluarga (KK) karena ada tambahan anggota keluarga.
Berdasarkan data, kepemilikan akta kelahiran di Kota Yogyakarta sudah mencapai 97,71 persen atau mengalami kenaikan dibanding tahun lalu yaitu sekitar 96 persen.
“Pada tahun ini, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan anak memperoleh hak sipil dan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Kepemilikan akta kelahiran bisa terus ditingkatkan,” katanya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah bekerja sama dengan sejumlah instansi seperti Dinas Sosial dan KPAI untuk memastikan kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan.
“Mungkin ada beberapa hambatan, tetapi kami akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk penerbitannya. Tentunya sesuai dengan proses yang diatur,” katanya.
Selain akta kelahiran, dokumen kependudukan yang wajib dimiliki adalah KIA sebagai identitas bagi anak berusia kurang dari 17 tahun.
“Program jemput bola pencetakan KIA rutin kami lakukan di sekolah-sekolah, dari TK, SD, SMP, dan SMA,” katanya.
Pada 2021, tingkat pemilikan KIA mencapai 71 persen dan saat ini meningkat menjadi 75 persen atau sudah melebihi target nasional 60 persen.