Yogyakarta, (Antara Jogja) - Keberadaan pagar portabel berwarna merah terang di sepanjang sisi barat Jalan Malioboro sejak akhir Desember 2015 turut mengundang reaksi DPRD Kota Yogyakarta.
"Akan kami tanyakan langsung ke UPT Malioboro mengenai keberadaan pagar pembatas itu. Bagaimana asal mulanya dan apa tujuannya," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, keberadaan pagar pembatas portabel tersebut tidak sesuai dengan desain penataan Malioboro sebagai daerah pedestrian yang justru memunculkan area taman atau kawasan penghijauan di area tersebut.
Ia mengatakan, keberadaan pagar portabel tersebut merupakan akibat dari ketidakjelasan pelaksanaan penataan kawasan Malioboro dan keterbatasan kewenangan yang dimiliki UPT Malioboro.
"Jika sejak awal penanggung jawab pelaksanaan penataan Malioboro jelas, maka permasalahan seperti ini tidak akan muncul," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Rifki Listanto mengatakan, penataan Malioboro terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu sehingga terkesan tidak ada konsep yang jelas.
Upaya penataan kawasan Malioboro diawali dengan menghilangkan pot-pot tanaman yang berada di sisi barat Jalan Malioboro. Bekas pot pun sempat ditanami rumput namun kemudian diganti dengan lapisan semen karena rumput kerap mati diinjak-injak pengunjung.
Selain itu, papan nama Jalan Malioboro yang khas sempat diganti dengan papan nama penuh warna. Namun, papan nama tersebut dikembalikan ke papan nama bernuansa tradisional yang selama ini dikenal setelah menuai kritik.
"Artinya, belum ada konsep yang jelas untuk penataan kawasan Malioboro," katanya yang berharap agar Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan penataan Malioboro agar konsepnya jelas.
Sebelumnya, keberadaan pagar portabel berwarna merah terang tersebut mendapat kritikan dari masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media sosial yang sebagian besar menyayangkan keberadaan pagar tersebut karena mengganggu pemandangan.
Pagar pembatas portabel tersebut merupakan pengadaan yang dilakukan UPT Malioboro memanfaatkan dana keistimewaan. Pagar akan dimanfaatkan untuk pembatas saat ada kirab, pawai atau acara lain di sepanjang Jalan Malioboro sehingga penonton tidak menggangu jalannya acara. ***1***
(E013)
