Balai Karantina : sertifikasi "phytosanitary" bukan hambatan ekspor

id kayu

Balai Karantina : sertifikasi "phytosanitary" bukan hambatan ekspor

Kayu (Foto Antara/Noveradika)

Jogja (Antara) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta berharap eksportir maupun importir produk berbahan tumbuhan di daerah itu tidak menganggap regulasi sertifikasi "Phytosanitary" atau sertifikat kesehatan tumbuhan sebagai hambatan.

"Meski telah diberlakukan sejak 2002 masih banyak pengusaha mebel atau kerajinan berbahan baku tumbuhan yang belum memahami betul mengenai sertifikasi "Phytosanitary" (PC) dan dianggap penghambat," kata petugas Pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT) Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta D.Wijaya di Yogyakarta, Kamis.

Meski tidak mewajibkan bagi seluruh pengusaha mebel atau kerajinan berbahan baku tumbuhan untuk mengurus sertifikat "Phytosanitary" sebelum mengekspor produknya, menurut Wijaya, setidaknya ada beberapa negara maju telah mewajibkan produk yang masuk di negaranya dilengkapi sertifikat itu seperti Australia, Amerika Serikat, Jepang, serta Tiongkok.

"Kami memang mewajibkan bagi barang yang masuk (impor) untuk memastikan tidak memiliki bawaan mikroorganisme atau hama yang dapat merusak tumbuhan nasional, sementara bagi yang ekspor kami bersifat memberi pelayanan," kata dia.

Menurut dia sertifikat "Phytosanitary" yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan justru melindungi kualitas produk Indonesia di mata buyer luar negeri.

Ia menjelaskan, dengan mengurus sertifikasi "Phytosanitary", maka petugas balai karantina akan membantu mengamati apakah produk yang akan diekspor telah bebas dari mikroorganisme atau hama. Sebab, meski produk telah melalui finishing oleh pengrajin, tidak menutup kemungkinan masih disusupi hama.

"Seperti Australia, negara itu paling ketat memperhitungkan kelengkapan sertifikat "Phytosanitary", tanpa itu produk bisa dikembalikan," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) DIY Endro Wardoyo mengatakan sertifikasi "Phytosanitary" jangan sampai membebani para pengusaha mebel untuk ekspor selain juga dibebani dengan berbagai regulasi lainnya seperti kewajiban mengurus Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

"Proses karantina seharusnya hanya berlaku untuk tumbuhan dan atau hewan hidup yang diekspor bukan pada produk kayu dan rotan," kata dia.

Ia khawatir jika sertifikasi "Phytosanitary" ke depan menjadi diwajibkan dengan mengintegrasikannya dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) akan memberikan beban baru bagi pengusaha atau eksportir mebel ke luar negeri.

"Selain tidak efektif bisa mengakibatkan pembengkaan biaya serta menambah mata rantai proses ekspor yang akan berpengaruh terhadap daya saing produk mebel," kata dia.

Menurut Endro hingga saat ini belum semua anggota Asmindo DIY memiliki SVLK. Dari 300 orang anggota yang terdiri atas pengusaha mebel dan kerajinan, baru 120 orang yang telah memilikinya.

"Meski banyak fasilitas dari pemerintah maupun NGO yang membantu pengusaha mengurus SVLK, namun persyaratan untuk mengurus SVLK itu tidak murah dan mudah," kata dia.

(L007)

Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.