Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Pemeriksa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa Laporan Keuangan Permerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2016.
Kepala BPK-RI Perwakilan DIY Yusnadewi di Kulon Progo, Kamis, mengatakan BPK melakukan dua kali pemeriksaan setelah beberapa waktu yang lalu melakukan pemeriksaan pendahuluan.
"Saat ini, kami melakukan `entry meeting` pemeriksaan terinci," kata Yusnadewi.
Ia mengatakan pemeriksaan keuangan dilaksanakan berdasarkan Standar Oemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK RI Nomor 01 Tahun 2017. Ada pun tujuan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensi.
Selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian inter, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengucapkan terimakasih, karena selain Kulon Progo sudah tertib dalam menyerahkan LKPD TA 2016, pada saat entry meeting di Kulon Progo satu-satunya yang juga dihadiri dari DPRD," katanya.
Ketua DPRD Kab Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan DPRD dan BPK-RI sama-sama memiliki fungsi pengawasan. Pemeriksaan BPK bersifat rutin, ia berharap dari OPD dapat mempersiapkan dengan baik, dan setiap pemeriksaan dapat menjadi sebuah proses menambah semangat untuk perbaikan.
Data?yang diperiksa sama, saya harap kepada teman OPD, disiapkan dengan penuh perbaikan disetiap pemeriksaan menambah semangat untuk perbaikan.
"Kami berharap melaporkan yang benar. Kami juga berharap hasil kerja OPD dapat bermanfaat bagi masyarakat Kulon Progo, dan betul-betul terkorelasi kepada masyarakat agar lebih sejahtera," katanya.
Penjabat Bupati Kulon Progo Budi Antono meminta kepada Kepala OPD untuk segera menyempurnakan laporan.
(KR-STR)
