Tarif parkir Sekaten disesuaikan perda

id parkir

Tarif parkir Sekaten disesuaikan perda

Ilustrasi (situs-berita-terbaru.blogspot.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kecamatan Gondomanan selaku pengampu wilayah Alun-Alun Utara Yogyakarta yang dimanfaatkan sebagai lokasi Pasar Malam Perayaan Sekaten menyebut hanya mengeluarkan satu jenis karcis parkir dengan tarif sesuai peraturan yang berlaku.

"Parkir hanya untuk sepeda motor saja. Karcis yang kami keluarkan dan sudah diporporasi pun hanya satu yaitu untuk sepeda motor dengan tarif sesuai peraturan daerah," kata Camat Gondomanan Agus Arif di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, kategori parkir yang berlaku di Pasar Malam Perayaan Sekatan (PMPS) adalah parkir insidental. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009, tarif parkir insidental untuk sepeda motor adalah Rp2.000 dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dan roda tiga.

"Namun, kami tidak mengeluarkan karcis parkir untuk mobil. Hanya sepeda motor saja. Tarif pun disesuaikan dengan aturan karena kami tidak mungkin melanggar aturan yang sudah ditetapkan," kata Arif.

Lokasi parkir sepeda motor untuk pengunjung PMPS ditempatkan di tepi jalan sekeliling Alun-Alun Utara Yogyakarta yaitu di lajur paling dalam. Parkir hanya untuk sepeda motor karena lokasi tidak memungkinkan untuk digunakan sebagai parkir kendaraan roda empat.

"Kami sudah berkomunikasi dengan komunitas warga yang mengelola parkir. Harapannya, mereka bisa memberikan pelayanan dengan baik dan menyesuaikan aturan yang berlaku," kata Agus.

Ia menambahkan, pengelolaan parkir di PMPS memang selalu menjadi sorotan setiap tahun. "Upaya untuk memperbaiki layanan terus dilakukan meskipun tidak mudah. Tetapi, kami upayakan untuk terus melakukan perbaikan," katanya.

Pada penyelenggaraan Pasar Malam Perayaan Sekaten, komunitas warga di Alun-Alun Utara diberi kewenangan untuk mengelola parkir pengunjung, khususnya parkir kendaraan roda dua yang berada di sekeliling Alun-Alun Utara yang menjadi lokasi penyelenggaraan Sekaten.

Pada tahun lalu, terdapat 11 blok parkir kendaraan roda dua di sekeliling Alun-Alun Utara Yogyakarta. Setiap blok dikelola oleh lima hingga 10 warga dengan tarif parkir "flat" atau tetap tanpa ada penghitungan durasi parkir, yaitu Rp3.000 untuk sepeda motor.

Selain blok resmi untuk parkir sepeda motor, terdapat beberapa titik parkir yang dikelola secara pribadi oleh warga di sekitar Alun-Alun Utara Yogyakarta.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pun meminta pengelola parkir untuk memberikan informasi mengenai tarif parkir yang dikenakan sebelum konsumen menggunakan jasa. (E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024