Kulon Progo (Antara Jogja) - Perseroan Terbatas Angkasa Pura I dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta harus menata kembali manajemen konflik sosial pada proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) supaya tetap beroperasi pada bulan April 2019.
Energi PT AP I dan Pemkab Kulon Progo serta Pemprov DIY terkuras menekan konflik sosial dengan adanya warga yang menolak pembangunan NYIA sehingga tahapan pembangunan proyek terkesan lambat.
Gelombang penolakan dari sebagian warga terdampak yang tidak ingin tanah dan tempat tinggalnya tergusur oleh megaproyek tersebut.
Mulanya, penolakan datang dari kelompok warga Wahana Tri Tunggal yang sudah bersuara lantang sejak masa sosialisasi ataupun sebelum pembebasan lahan.
Setelah berbagai konflik dan perjalanan waktu, sebagian anggota kelompok ini lalu berbalik arah dan merelakan tanahnya untuk pembangunan bandara sekaligus mengajukan permohonan diskresi penilaian ulang aset bangunan, tanaman, dan sarana pendukung lain (SPL) terdampak bandara oleh appraisal.
Dari situ, perpecahan terjadi di tubuh kelompok tersebut. Warga yang tetap bersikeras menolak akhirnya bergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP). Berbeda dengan WTT, kelompok ini cenderung tidak memiliki struktur organisasi dan masing-masing anggotanya berjuang sendiri meski terkoordinasi.
Saat ini, setidaknya ada 32 rumah anggota PWPP-KP di Palihan dan Glagah yang menyatakan menolak pembangunan bandara. Hingga kini, mereka masih bertahan tinggal di rumah masing-masing yang juga tercakup dalam lokasi pembangunan bandara.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Rabu, meminta warga terdampak pembangunan bandara di Temon yang masih melakukan penolakan untuk berpikir jernih lebih jauh ke depan. Pemerintah pun masih membuka lebar ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi warga.
Hasto berharap mereka tidak terprovokasi pihak luar yang bukan warga Kulonprogo yang justru tidak punya kepentingan dengan Kulon Progo.
Pemerintah tidak akan menzalimi ataupun merugikan warga. Saat ini yang dibutuhkan adalah diskusi dan dialog sehingga kesulitan atau aspirasi warga bisa didengarkan secara langsung. Namun, diskusi itu menurutnya harus dilakukan dengan kepala dingin.
Ia memastikan bahwa upaya pendekatan kepada warga penolak akan terus dilakukan dengan cara-cara persuasif. Hasto juga meminta pihak terkait untuk saling menahan diri dan tidak saling memanas-manasi yang berpotensi membuat keadaan makin pelik.
"Pelajaran bagi kita semua untuk bisa lebih baik merespons reaksi warga. Apa yang mereka (warga penolak) minta? Hal ini bisa didiskusikan. Kami tidak akan menzalimi, kami hanya ingin diskusi. Akan tetapi, tidak dalam keadaan tegang dan emosi tinggi," katanya.
Pemkab Kulon Progo juga sudah berusaha menanyakan apa kebutuhan dan kesulitan yang dialami warga, perihal pengosongan lahan NYIA. Apabila warga membutuhkan rumah sementara, Pemkab siap menyediakannya. Pemerintah pun masih membuka lebar ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi warga.
Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I Sujiastono mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dan upaya pengosongan lahan yang terbaik.
Ia menegaskan bahwa AP I siap bertemu dan berdialog, kapan pun warga menginginkannya.
SP-3
PT Angkasa Pura I selaku pemrakarsa pembangunan NYIA menyerahkan surat peringatan ketiga (SP-3) kepada 39 orang warga yang masih tinggal di lokasi izin penetapan lahan (IPL) NYIA pada hari Kamis (14-12-2017).
Zekretaris Proyek NYIA PT AP I Didik Tjatur Prasetya menuturkan bahwa SP-3 itu mencakup 121 bidang, terdiri atas 58 bidang di Desa Glagah dan 63 bidang di Desa Palihan. Masa berlaku SP-3 dinyatakan sampai 18 Desember 2017, termasuk juga batas waktu pengosongan lahan bagi warga.
Dari 39 orang yang diberikan SP-3, kebanyakan dari mereka adalah warga yang sudah menerima uang ganti rugi aset mereka yang terdampak pembangunan NYIA. Saat diberikan SP-3, ada yang menerima namun masih menunggu pencairan ganti rugi sebelum mereka pindah. Ada yang menolak dan masih enggan diukur bangunan dan tanaman, serta sudah dilakukan penaksiran ulang.
Ia menegaskan kembali bahwa warga penerima SP-3 secara otomatis akan muncul kesadaran untuk pindah. Sementara itu, PT AP I tetap memikirkan nasib warga yang sampai saat ini masih menolak untuk pindah. Namun, AP I tetap akan menjalankan prosedur yang berlaku.
Sembari menunggu proaktif pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat untuk membantu mencari solusi dan melakukan pendekatan kepada warga yang masih menolak. Kendati demikian, seluruh tahapan pembangunan NYIA akan tetap berjalan sesuai dengan rencana.
Sebagai proyek strategis nasional, kata Didik, pembangunan NYIA bukan kepentingan AP I semata, melainkan juga pemkab, Badan Pertanahan Nasional, dan lainnya. Dalam hal ini, AP I kedapatan tugas untuk membangun NYIA.
Menyinggung soal konsinyasi, masih ada sekitar 62 bidang dari 39 berkas, yang menjalani proses tahapan konsinyasi, termasuk 32 bidang yang berstatus peta blok.
Ia tetap optimistis pengosongan lahan, termasuk konsinyasi, bisa selesai di akhir Desember 2017 karena bidang tersebut sudah diukur satu per satu.
"Tinggal pelaksanaan apakah dibayar langsung atau bagaimana," ucapnya.
Munculnya ORI
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY akan menyelisik lebih dalam posisi hukum konsinyasi dana ganti rugi pembebasan lahan bandara NYIA dengan meminta keterangan dari para ahli.
ORI meminta pemrakarsa pembangunan bandara, PT Angkasa Pura I untuk tak melakukan pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan terlebih dahulu, terutama atas tanah dan bangunan yang masih dihuni sebagian warga terdampak, yakni warga yang bertahan menolak proyek pembangunan tersebut.
Ketua ORI DIY Budhi Masthuri mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi dalam kegiatan pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan oleh PT AP I yang dilaporkan oleh warga, beberapa waktu lalu. Di antaranya terkait laporan pemutusan aliran listrik, sikap aparat keamanan yang dinilai warga cenderung kasar, dan lainnya.
Fokus utama investigasi adalah menemukan keseuaian perangkat aturan dan prosedur standar dengan fakta kejadian di lapangan. Keterangan dari warga yang mengalami atau melihat langsung peristiwan itu kini tengah dikumpulkan oleh ORI DIY selama beberapa hari ini setelah dikumpulkan data dari AP I, pihak kepolisian, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan lainnya.
"Kami akan minta keterangan ahli untuk mengetahui posisi hukum konsinyasi ini. Apakah begitu diputus oleh pengadilan, pemohon konsinyasi ini langsung punya kewenangan eksekusi? Ini perlu diperjelas terlebih dahulu dengan keterangan ahli. Kami berharap semua pihak menahan diri dan AP I menunda pengosongan dan pembongkaran. Biarkan kami selesaikan investigasi secepatnya," kata Budhi.
Ia menyebut pekan depan pihaknya akan mulai menelaah keterangan dari pihak-pihak terkait dan kesimpulan awal investigasi tersebut bisa keluar secepatnya sebelum akhir Desember. Dari situ, ORI DIY akan menyampaikan saran dan rekomendasi dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.
Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan saran tersebut, ORI DIY akan mengirimkan rekomendasi itu ke tingkat pusat sehingga nantinya ada kewajiban yang mengikat pihak terkait untuk patuh dan melaksanakannya.
Kendati demikian, Budhi menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini berada pada posisi netral dan tidak memihak kepada satu sisi. ORI DIY dalam hal ini berupaya memfasilitasi laporan warga. Akan tetapi, juga tidak menempatkan diri sebagai pihaknya yang mendorong mereka agar mau bernegosiasi. Sebaliknya, jika AP I ingin meminta fasilitasi serupa, pihaknya membuka diri karena juga dimungkinkan secara peraturan perundangan.
Karena warga memosisikan diri menolak pembangunan bandara, pihak terkait agar melakukan pendekatan yang lebih memanusiakan ketimbang "pressure" (tekanan).
"Kami usahakan investigasi cepat selesai. Normalnya, di Ombudsman itu 60 hari keluar kesimpulan. Namun, untuk ini kami bisa usahakan lebih cepat," kata Budhi.
Dari ulasan di atas, seharusnya ORI DIY harus mengawal pembangunan sejak awal tahapan pembangunan bandara, dan PT AP I, Pemkab Kulon Progo, Pemprov DIY harus memperbaiki manajemen konflik sosial supaya tidak muncul banyak kepentingan yang berdampak terhambatnya penyelesaian pembangunan NYIA.
(U.KR-STR)
Berita Lainnya
Kulon Progo lakukan pendataan sosial ekonomi berbasis keluarga
Senin, 4 November 2024 20:43 Wib
Cabup 03 Novida usung 29 program atasi persoalan Kulon Progo
Minggu, 3 November 2024 13:51 Wib
KPU Kulon Progo menggelar debat publik pilkada soal ekonomi berkelanjutan
Sabtu, 2 November 2024 23:38 Wib
Kulon Progo gelar "Tour de Menoreh" tarik kunjungan wisatawan
Sabtu, 2 November 2024 18:25 Wib
Polres Kulon Progo memastikan Outlet 23 penjualan minuman keras tutup
Jumat, 1 November 2024 18:37 Wib
Kakorbinmas Baharkam Polri menyemai padi di Nglatek Kulon Progo
Kamis, 31 Oktober 2024 22:03 Wib
Dinkes Kulon Progo mengintensifkan penyelidikan epidemiologi parotitis
Kamis, 31 Oktober 2024 18:41 Wib
Angkasa Pura Indonesia menyalurkan layanan kesehatan keliling di Kokap
Rabu, 30 Oktober 2024 18:20 Wib