Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan program layanan jaminan kesehatan daerah bagi masyarakat di daerah ini pada 2018 masih dijalankan.
"Saat ini kita sedang tahap transisi agar peserta jamkesda itu juga diintegrasikan ke JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), saya kira tahun ini belum dibubarkan, jadi jamkesda masih tetap," kata Kabid Bantuan, Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul Saryadi di Bantul, Jumat.
Menurut dia, kabar mengenai penghapusan Jamkesda karena sudah ada JKN melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pernah diwacanakan, meski begitu secara pasti pihaknya belum mendapat kepastian kapan.
Oleh sebab itu, kata dia, layanan kesehatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jamkesda Bantul pada 2018 masih dijalankan, karena memang kegiatannya masih dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Sudah ada wacana, tetapi itu (penghapusan Jamkesda) belum dijalankan di tahun ini, mungkin paling cepat di 2019. Dan untuk tahun ini baru dipindah dan diintegrasikan ke PBI (penerima bantuan iuran) JKN BPJS," katanya.
Saryadi menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mempunyai kebijakan dalam satu sistem penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang telah dijalankan sejak beberapa tahun terakhir.
Oleh karena itu, kata dia, bagi daerah masih mempunyai sistem penyelenggaraan sendiri-sendiri misalnya dengan jamkesda diharapkan bisa mengintegrasikan ke sistem PBI JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
"Dan sebenarnya di Bantul sudah mulai beberapa tahun kemarin kita sudah mendaftarkan sebanyak 23.500 peserta Jamkesda untuk dikaver JKN di BPJS Kesehatan yang itu dibiayai oleh APBD," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah peserta Jamkesda Bantul awalnya mencapai sekitar 83 ribu orang, namun dalam beberapa tahun berkurang 23.500 orang, dan secara bertahap peserta Jamkseda di daftarkan ke JKN BPJS.
"Anggaran untuk Jamkesda itu tidak cukup untuk membayar biaya kesehatan seluruh peserta Jamkesda, sehingga diintegrasikan ke JKN secara bertahap, karena kalau sudah didaftarkan sebagai peserta PBI JKN, pemda hanya membayari iurannya," katanya.
(T.KR-HRI) 19-01-2018 14:07:27
Berita Lainnya
KY pecat seorang hakim yang selingkuh di Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 7:55 Wib
Indonesia berminat gabung di CPTPP
Kamis, 2 Mei 2024 7:49 Wib
Pemerintah tekan laju kepunahan bahasa daerah di Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 7:43 Wib
TNI AL- USMC latihan infiltrasi seberangi sungai di Sukabumi, Jabar
Kamis, 2 Mei 2024 7:01 Wib
Pelatih Irak: Performa Indonesia di Piala Asia U-23 luar biasa
Kamis, 2 Mei 2024 6:58 Wib
STY: AFC diminta terapkan saling hormati di Piala Asia U-23
Kamis, 2 Mei 2024 6:55 Wib
Rusakkan puskesmas, sekolah, dan masjid, getaran gempa di Kabupaten Bandung, Jabar
Kamis, 2 Mei 2024 6:17 Wib
Desa wisata mampu kembangkan "ecotourism" di IKN
Kamis, 2 Mei 2024 6:00 Wib