DPUP-KP : perbaikan jalur evakuasi merapi kewenangan pusat

id Merapi,Jalur evakuasi

DPUP-KP : perbaikan jalur evakuasi merapi kewenangan pusat

puncak merapi (Foto Antara/Sigit Kurniawan)

Sleman (Antaranews Jogja) - Perbaikan jalur evakuasi bencana Gunung Merapi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan wewenang pemerintah pusat karena jalur tersebut masuk dalam kawasan rawan bencana (KRB).

"Jalur evakuasi bencana Gunung Merapi yang rusak masuk wilayah KRB. Jalur evakuasi di wilayah Kecamatan Cangkringan berada di Desa Umbulharjo, Kepuharjo dan Glagahharjo. Secara hukum di KRB III tidak dibolehkan untuk kegiatan pembangunan," kata Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUP-KP) Sleman Achmad Subhan di Sleman, Minggu.

Menurut dia, sesuai kewenangan pihaknya hanya menangani kerusakan di jalan-jalan yang berstatus jalan kabupaten.

"Kami tahun ini memiliki perencanaan perbaikan jalan sesuai skala prioritas terkait dengan ketersediaan anggaran. Tetapi jalur evakuasi yang rusak tidak masuk dalam anggaran tahun ini. Kami maunya semua jalan yang rusak bisa diperbaiki. Apalagi jalan rusak itu ada di wilayah Sleman. Hanya saja, ada kewenangan yang membatasi," katanya.

Ia mengatakan, kerusakan jalur evakuasi tersebut diakibatkan jalur tersebut dilalui truk-truk bermuatan material tambang golongan C baik seperti pasir maupun batu.

"Saat ini kewenangan terkait pertambangan juga bukan lagi berada di wilayah Pemkab Sleman, untuk menghidupkan jalur tambang dan pengawasannya berada di Provinsi DIY," katanya.

Achmad Subhan mengatakan meski begitu, pihaknya akan mengkomunikasikan permasalahan tersebut ke Binamarga Provinsi DIY.

"Kami juga berharap tuntutan warga agar jalur evakuasi yang rusak disampaikan ke provinsi hingga tingkat pusat. Kami minta warga juga memahami status jalan yang rusak. Apakah termasuk jalan kabupaten, provinsi atau desa," katanya.

Ia mengatakan, kewenangan perbaikan jalan yang rusak sesuai status jalan. Jika statusnya jalan desa, perbaikannya menjadi wewenang desa.

"Hal itu sesuai dengan SK bupati No.105/Kep.KDH/A/2013 tentang Status Jalan Kabupaten sehingga perbaikannya tidak bisa dibiayai dengan anggaran pemeliharaan rutin jalan," katanya.



(U.V001)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024