KPK menahan keponakan Setya Novanto

id tahanan

KPK menahan keponakan Setya Novanto

Ilustrasi (istimewa)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan dari Setya Novanto yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

         "Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

         Saat keluar dari gedung KPK Jakarta setelah menjalani pemeriksaan, Irvanto memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media perihal penahanannya tersebut.

         Irvanto yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK langsung masuk ke dalam mobil tahanan yag telah menunggunya.

         KPK pun pada Jumat telah memeriksa Irvanto untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-e.

        "Karena diperiksa sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya tentu kami konfirmasi beberapa peristiwa terkait dengan aliran dana, perpindahan uangnya bagaimana, komunikasi dengan "money changer" misalnya atau pertemuan-pertemuan lain, itu pasti kami konfirmasi pada tersangka. Itu kami gali lebih dalam," ucap Febri.

         KPK mengumumkan Irvanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-e pada Rabu (28/2) lalu.

        Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E.

         Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

         Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

         Irvanto disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024