KPK mempertimbangkan banyak aspek sebelum larang tahanan pakai masker

id Tersangka KPK,Komisi Pemberantasan Korupsi,Aturan Larang Tahanan Pakai Masker

KPK mempertimbangkan banyak aspek sebelum larang tahanan pakai masker

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut, Rasuli Efendi Siregar menutupi wajahnya saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu menjalani pemeriksaan sebgai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mempertimbangkan banyak aspek sebelum melarang para tahanan memakai masker atau menutup wajahnya ketika ditampilkan di hadapan publik.

“Tentu juga kami harus mempertimbangkan terkait dengan hak asasi hingga asas praduga tak bersalah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan masukan agar para tahanan tidak menutupi identitasnya di hadapan publik.

“Tentu ini positif ya bagi perbaikan mekanisme pemeriksaan di KPK karena memang sebelumnya belum diatur secara detail,” katanya.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan usulan tersebut sedang dibahas di internal KPK.

“Dengan demikian, mekanisme-mekanisme terkait dengan pemeriksaan itu bisa kami atur lebih rinci lagi, termasuk terkait dengan penggunaan atribut oleh para tersangka yang akan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK belum dapat memberitahukan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji dan memutuskan hal tersebut.

“Nanti kami sampaikan update-nya (perkembangannya, red.) ya karena tentu banyak aspek yang dipertimbangkan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK pertimbangkan banyak aspek sebelum larang tahanan pakai masker

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.