Puluhan perusahaan batubara terancam gulung tikar

id batu bara

Puluhan perusahaan batubara terancam gulung tikar

ilustrasi batu bara (antarafoto.com)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) memperkirakan puluhan perusahaan batubara skala kecil terancam gulung tikar, menyusul ketentuan harga jual batubara untuk pembangkit listrik, yang berada di bawah biaya produksi.

        "Pada prinsipnya, APBI mematuhi keputusan pemerintah dan menjalankan amanat Kepmen ESDM. Beberapa keluhan dari pengusaha juga sudah diakomodasi dengan baik oleh pemerintah misalnya soal berlaku surut Januari 2018, yang akhirnya direvisi. Namun, dalam perjalanannya, ada imbas lain dari keberadaan kepmen ini yang perlu dicermati, dalam hal ini adalah kelanjutan nasib penambang-penambang kecil," kata Ketua Umum APBI Hendra Sinadia dalam rilis di Jakarta, Jumat.

        Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum disebutkan bahwa harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum ditetapkan 70 dolar AS per metrik ton.

        "Harga acuan 70 dolar per ton itu untuk kalori 6.322. Sementara batubara yang diserap oleh pembangkit listrik umumnya di kisaran 4.000-5.000 kalori dan batubara, yang diproduksi penambang kecil, banyak di bawah itu. Harga jualnya sekitar 30-40 dolar per ton dan termurah bahkan ada 17 dolar per ton. Ini tentunya di bawah biaya produksi," kata Hendra.

         Menurut dia, bagi perusahaan batubara skala besar, harga itu masih bisa ditutupi dari pendapatan ekspor.

        "Bagi perusahaan besar, secara kumulatif mungkin tidak rugi atau hanya margin keuntungannya yang berkurang, karena tertutupi pendapatan ekspor," katanya.

        Namun, lanjutnya, bagi perusahaan kecil, umumnya memproduksi batubara dengan kalori rendah dan sepenuhnya dijual kepada PLN.

        "Kalau untuk ekspor pastinya kurang laku. Jadi mau tak mau mereka jual ke PLN," katanya.

        Menurut Hendra, jumlah pasokan batubara dari penambang kecil ke PLN memang tidak banyak jika dibandingkan total produksi nasional, namun pastinya mencapai jutaan ton.

        "Pasokan ini berasal dari penambang-penambang kecil yang jumlahnya mungkin puluhan dan terbanyak ada di Sumatera," katanya.

        Ia mengkhawatirkan jika dibiarkan, maka penambang kecil yang terpaksa jual rugi ke PLN itu, akhirnya menghentikan kegiatannya.

        Dampaknya, tidak saja mengurangi pasokan untuk PLN, namun juga mesti dicermati adalah dampak lanjutannya.

        "Berapa banyak orang yang akan kehilangan mata pencahariannya, dan tentunya pendapatan daerah setempat juga akan terdampak," katanya.

        Menurut Hendra, saat ini, belum ada solusi bagi penambang kecil tersebut.

        Namun, katanya, masalah itu setidaknya bisa diatasi jika ada kebijakan yang bersifat antarbisnis (b to b) dari PLN dengan perusahaan bersangkutan.

        "Ya, barangkali PLN bisa menaikkan sedikit harga beli batubara kalori rendah tersebut, toh itu juga tidak akan merugikan PLN," katanya.

        Ia menambahkan saat harga batubara dunia mengalami kejatuhan sekitar dua tahun lalu, para pengusaha memang mampu bertahan, karena masih memiliki harapan bahwa satu saat harga akan membaik dan terbukti harga memang berangsur membaik.

        "Namun, dengan adanya kepmen ini kan harga tidak bisa diubah, karena kepmen berlaku selama dua tahun. Saya tidak tahu apakah mereka bisa bertahan selama dua tahun itu," katanya.

        Hendra juga mengungkapkan sebenarnya perusahaan tambang besar yang eksportir juga dibayangi masalah cukup besar, yakni soal kewajiban penggunaan kapal dan asuransi nasional sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

        Dalam beleid, yang akan efektif pada April 2018 itu pemerintah mewajibkan kegiatan ekspor komoditas minyak kelapa sawit, batubara, dan beras menggunakan angkutan laut perusahaan lokal dan asuransi nasional.

        "Kebutuhan kapal untuk batubara sekitar 3.800 unit, sementara kapal nasional, yang tersedia hanya 72 unit. Tentu, ini akan menyulitkan kegiatan ekspor kami," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024