Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komposisi daerah pemilihan kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pemilu 2019 rata-rata tetap, hanya Kabupaten Gunung Kidul yang mengalami perubahan komposisi pengelompokan kecamatan di sejumlah daerah pemilihan.
"Bahkan untuk Kabupaten Bantul, tidak ada perubahan jumlah daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi di tiap dapil maupun komposisi kecamatan di tiap dapil, masih sama seperti Pemilu 2014," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Guno Tri Tjahjoko di Yogyakarta, Jumat.
Kabupaten Bantul akan tetap terdiri dari enam daerah pemilihan dengan total alokasi kursi untuk DPRD setempat ditetapkan sebanyak 45 kursi.
Untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta hanya mengalami pergeseran alokasi kursi di sejumlah daerah pemilihan karena ada perubahan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
"Meskipun ada pergeseran alokasi kursi di beberapa dapil, namun total jumlah alokasi kursi untuk DPRD tingkat dua di Sleman, Kulon Progo dan Kota Yogyakarta tidak berubah. Masih sama seperti saat Pemilu 2014," katanya.
Total alokasi kursi DPRD tingkat dua untuk Kota Yogyakarta tetap 40 kursi, Kabupaten Sleman 50 kursi dan Kabupaten Kulon Progo tetap 40 kursi.
Sementara itu, untuk Kabupaten Gunung Kidul terjadi perubahan komposisi pengelompokan kecamatan di sejumlah daerah pemilihan meskipun total jumlah dapil tetap sama seperti Pemilu 2014 yaitu lima dapil.
"Kami juga melihat, komposisi dapil untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Gunung Kidul juga cukup merata. Tidak ada perbedaan alokasi kursi yang cukup signifikan antar dapil. Tidak seperti saat Pemilu 2014," katanya.
Jumlah alokasi kursi di tiap dapil di Kabupaten Gunung Kidul cukup merata yaitu antara delapan hingga 10 kursi, sedangkan lima tahun lalu rentang alokasi kursi di tiap dapil antara tujuh hingga 12 kursi.
Pemerataan jumlah alokasi kursi di tiap dapil, lanjut Guno, juga terjadi di tiga kabupaten dan kota di DIY. "Rata-rata kursi tiap dapil jumlahnya hampir sama. Harapannya, ini juga berdampak pada peningkatan kinerja legislatif," katanya.
Penetapan dapil dan alokasi kursi di tiap dapil, lanjut Guno akan berdampak pada strategi partai politik peserta Pemilu 2019. Di setiap dapil, parpol dapat mencalonkan anggota legislatif sesuai jumlah alokasi kursi.
"Misalnya dapil 1 memiliki alokasi sembilan kursi, maka setiap parpol bisa mencalonkan maksimal sembilan calon dengan 30 persen di antaranya dari perempuan," katanya.
Untuk alokasi kursi DPR RI dari Dapil DIY ditetapkan sebanyak delapan kursi dan untuk DPRD DIY ditetapkan 55 kursi dari tujuh daerah pemilihan.
Berita Lainnya
Pemkab Bantul: Jamaah calon haji diberangkatkan dalam lima kloter
Jumat, 10 Mei 2024 18:29 Wib
DPKP DIY: Stok hewan kurban mencukupi
Jumat, 10 Mei 2024 11:06 Wib
DIY menyiapkan rencana manajemen risiko bencana di Sumbu Filosofi
Kamis, 9 Mei 2024 22:41 Wib
DPKP DIY memantau kesehatan hewan jelang Idul Adha 2024
Rabu, 8 Mei 2024 22:18 Wib
BPBD DIY tidak perpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi
Rabu, 8 Mei 2024 13:24 Wib
Sri Sultan HB X optimistis kabupaten/kota mampu kelola sampah mandiri
Rabu, 8 Mei 2024 0:05 Wib
Masyarakat DIY diimbau panen air hujan antisipasi kekeringan
Rabu, 8 Mei 2024 0:04 Wib
Komisi A DPRD DIY dukung pemda tingkatkan anggaran kampung tangguh bencana
Selasa, 7 Mei 2024 12:12 Wib