DPRD Kulon Progo diminta perjuangkan honor GTT/PTT

id guru gtt

DPRD Kulon Progo diminta perjuangkan honor GTT/PTT

Dewan Pendidikan Kabupaten Kulon Progo, DIY, meminta DPRD setempat memperjuangkan honor GTT/PTT sesuai UMK. (Foto Antara/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Dewan Pendidikan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta dukungan kepada DPRD setempat memperjuangkan honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap sesuai upah minimum kabupaten.

Ketua Dewan Pendidikan Kulon Progo Suradal di Kulon Progo, Senin, mengatakan saat ini, guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap baru mendapat honor dari pemkab sebesar Rp750 ribu perbulan.

"GTT/PTT yang masuk sebelum 2007 mendapat honor Rp750 ribu per bulan dari pemkab, sedangkan GTT/PTT yang masuk sesudah 2007 mendapat Rp350 ribu dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Untuk itu, kami mohon dukungan supaya GTT/PTT mendapat honor sesuai UMK," kata Suradal saat melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kulon Progo.

Ia mengatakan Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memperbolehkan sekolah swasta di wilayah Kulon Progo menggunakan dana BOS dari 15 sampai 45 persen.

Namun di lapangan, sekolah swasta ada yang menarik dari siswa, khususnya sekolah swasta yang memiliki siswa banyak. Sedangkan sekolah swasta yang siswa sedikit, hanya menggunakan dana BOS sebesar 15 persen, sehingga honor yang diterima GTT/PTT sedikit.

"Ada sekolah swasta yang menarik iuaran dari sekolah, tapi sekolah swasta yang siswanya sedikit tidak berani," katanya.

Lebih lanjut, Suradal mengapresiasi Disdikpora yang telah melakukan seleksi terhadap GTT mengantisipasi kekurangan guru, karena banyak guru pensiun sejak 2017. Ia juga meminta Disdikpora tidak meremehkan kekurangan guru SD atau guru kelas, karena sangat berpengaruh pada kualitas pendidikan.

"Pada 2018 dan 2019, di Kulon Progo tidak ada kekurangan guru," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo Suharto mengatakan Komisi IV sudah memperjuangkan GTT/PTT mendapatkan honor sebesar Rp750 ribu per bulan. Namun, realitanya belum semua GTT/PTT mendapat honor sesuai usulan dewan.
"Anggaran untuk honor GTT/PTT sudah sesuai usulan dewan. Kami akan meminta penjelasan kepada Disdikpora," katanya.