BBPOM Yogyakarta mulai awasi parsel jelang Lebaran

id Lebaran

BBPOM Yogyakarta mulai awasi parsel jelang Lebaran

Ilustrasi, parcel lebaran (Foto ANTARA)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menggencarkan pengawasan makanan yang dikemas dalam bentuk parsel menjelang Lebaran 2018.

"Makanan yang dikemas dalam bentuk parsel baik di toko modern maupun pasar tradisional sudah mulai kami awasi," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sandra MP Linthin di Yogyakarta, Minggu.

Menurut Sandra, BBPOM DIY sejak awal memasuki Ramadhan telah menyebarkan edaran terkait aturan penjualan parsel. Dalam edaran itu, para pedagang harus memastikan bahwa makanan yang dikemas dalam parsel tersebut tidak mengandung bahan berbahaya dan memiliki tanggal kadaluwarsa minimal enam bulan.

"Edaran untuk toko modern maupun pasar tradisional sudah kami sebar, bahwa makanan yang dimasukkan dalam parsel mimimal masa kadaluwarsanya enam bulan, karena tidak mungkin orang yang menerima parsel langsung membuka kan," kata dia.

Khusus untuk parsel, BBPOM DIY akan memastikan makanan dan minuman yang terbungkus benar-benar aman dengan melakukan pengecekan kemasan yang telah dipajang, dan meneliti produk, kedaluwarsa serta kemasannya.

"Pembelian parsel biasanya akan mulai meningkat sepekan menjelang Lebaran," kata dia.

Menurut dia, selama sepekan sejak awal Ramadhan, BBPOM DIY telah melakukan pengawasan makanan ke berbagai sarana distribusi mulai dari distributor, pasar modern, hingga pasar tradisional termasuk pasar-pasar sore Ramadhan.

Hasilnya, kata dia, temuan bahan berbahaya pada makanan mengalami penurunan. Dari total 163 sarana yang diperiksa di lima kabupaten/kota di DIY termasuk distributor, pasar modern, hingga pasar tradisional, seluruh produknya dinyatakan memenuhi syarat dari aspek kandungan bahan-bahan berbahaya.

Menurut dia, penurunan temuan bahan berbahaya pada produk makanan ini karena pengaruh dari upaya persuasif termasuk tindakan tegas yang diberikan kepada penjual ketika didapati menjual produk pangan tidak memenuhi syarat.

"Kesadaran para produsen untuk menyajikan makanan yang aman bagi konsumen meningkat," kata dia.