Bawaslu Kulon Progo temukan ribuan data bermasalah

id Bawaslu Kulon Progo

Bawaslu Kulon Progo temukan ribuan data bermasalah

Panitiwa Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

 Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan 6.899 data bermasalah dalam Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019.
     
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulon Progo Tamyus Rochman di Kulon Progo, Rabu, mengatakan saat ini, salah satu tahapan Pemilu 2019 yang tengah berjalan adalah tanapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
   
 "Dari hasil pencermatan "by name by addreas" terhadap DPS yang sudah diumumkan KPU, Bawaslu menemukan 6.899 data bermasalah," kata Tamyus.
     
Ia mengatakan data bermasalah terdiri dari jumlah pemilih ganda sebanyak 117, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) kosong sebanyak 133. Kemudian jumlah pemilih dengan NKK luar daerah atau luar desa sebanyak 230. Jumlah pemilih dengan status TNI aktif terdaftar satu orang, jumlah pemilih di bawah 17 tahun dan belum pernah kawin terdaftar sebanyak dua.
     
Selanjutnya, jumlah pemilih meninggal dunia yang terdaftar sebanyak 279, jumlah pemilih pindah domisili terdaftar 76. Jumlah pemilih tidak jelas identitasnya (fiktif) terdaftar dua. Jumlah pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar 55. Jumlah pemilih yang datanya salah atau kurang lengkap 6.004.
     
Adapun untuk jumlah pemilih yang datanya salah atau kurang lengkap terdiri dari data pemilih seperti nama, NIK, NKK,  jenis kelamin,  tanggal lahir, alamat, status perkawinan yang tidak sesuai.

Temuan kasus bermasalah paling banyak ditemukan di Kecamatan Galur dan Panjatan.
     
"Terhadap hasil pencermatan DPS tersebut, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengirimkan surat imbauan (saran perbaikan) kepada KPU Kabupaten Kulon Progo," katanya.
     
Tamyus mengharapkan dengan mengirimkan suratmimbauan secara berjenjang, data-data   bermasalah tersebut bisa ditindaklanjuti dari tingkat bawah untuk kemudian dikawal   hingga jajaran diatasnya.
     
"Kedepannya, Bawaslu Kulon Progo akan terus mengawal tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ini untuk memastikan agar daftar pemilih yang nantinya ditetapkan oleh KPU Kabupaten menjadi daftar pemilihyang akurat dan komprehensif," harapnya.
     
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan pahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, bawaslu akan melakukan pengawasan secara optimal agar data pemilih yang akan ditetapkan valid, akurat, mutakhir, dan komprehensif. 
     
Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dari awal tahapan ini dimulai,   yakni dengan mengawasi proses pencocokan dan oenelitian (Coklit). Setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo pada16 Juni 2018 lalu, Bawasli Kabupaten Kulon Progo bersama bawaslu kecamatan dan panwaslu desa/kelurahan se-Kabupaten Kulon Progo mengawasi danmengawal seluruh proses tahapan, mulai dari pengumuman DPS ditempat-tempat yangmudah dijangkau, penyerahan salinan DPS kepada peserta pemilu tingkat kecamatan hingga pencermatan DPS "by name by address".
     
"Kami berharap masyarakat juga aktif melakukaj pengawasan DPS yang diumumkan di desa," katanya.