Pendapatan lelang capai tiga kali lipat limit

id lelang, kendaraan dinas, aset

Pendapatan lelang capai tiga kali lipat limit

Pemerintah Kota Yogyakarta (Foto Antara/dok)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pendapatan dari lelang kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2018 mampu mencapai tiga kali lipat dibanding harga limit dari total 63 kendaraan dinas yang dilelang.

"Semuanya laku dilelang. Harapannya, pemenang lelang dapat memenuhi ketentuan untuk melunasi pembayaran dan mengambil kendaraannya karena ada beberapa pemenang yang berasal dari luar Kota Yogyakarta," kata Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Andhy Sasongko di Yogyakarta, Kamis.

Pada lelang tahun ini, BPKAD Kota Yogyakarta menetapkan total harga limit untuk 63 kendaraan yang dilelang sebesar Rp207.074.000, namun dari lelang online yang dilakukan diperoleh pendapatan sebesar Rp641.721.981 atau mengalami kenaikan sebesar 209,9 persen atau Rp434.647.981.

Menurut Andhy, kenaikan yang cukup besar dibanding harga limit tersebut dipengaruhi oleh kondisi kendaraan dinas yang masih baik meskipun dinilai tidak lagi layak digunakan sebagai kendaraan dinas operasional karena biaya pemeliharaan lebih besar.

"Oleh karena itu, kendaraan dinas yang sudah tidak layak harus dihapus dari aset daerah dengan cara dilelang," katanya.

Persentase kenaikan harga lelang tertinggi dibanding harga limit tercatat mencapai 883 persen yaitu untuk sepeda motor Suzuki TS 125 tahun 2003 dari harga limit Rp1,3 juta menjadi Rp12,89 juta.

Untuk kendaraan roda empat, persentase kenaikan tertinggi tercatat mencapai 633 persen untuk Toyota Kijang jenis pick up tahun 1994 dari harga limit Rp4,5 juta menjadi Rp33,3 juta.

Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang dapat langsung mengambil kendaraan di BPKAD dan tidak ada pengiriman objek lelang ke pemenang.

Pemenang lelang harrus melunasi harga pembelian dan membayar biaya lelang sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika pemenang lelang tidak melunasi kewajiban pembayaran, maka uang jaminan yang sudah diserahkan tidak dapat dikembalikan dan akan disetorkan ke kas negara.    

"Pengambilan barang maksimal dilakukan pada 16 Agustus. Tentunya, pemenang sudah harus melunasi pembayaran terlebih dulu dan menunjukkan buktinya," katanya. 

Pengambilan dapat dilakukan di Kantor BPKAD Kota Yogyakarta yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
(T.E013/B/N. Yuliastuti)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024