Ketidakjelasan bentuk hukum BUKP perlu disikapi

id dprd bantul

Ketidakjelasan bentuk hukum BUKP perlu disikapi

Kantor DPRD Bantul DIY (Foto Antara/Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan belum jelasnya bentuk hukum Badan Usaha Kredit Perdesaan perlu disikapi oleh pemerintahan DIY dengan memberi teladan yang baik agar tidak menjadi persoalan hukum. 
     
"Kami meminta jajaran pemerintahan DIY untuk memberikan teladan yang baik sehubungan dengan belum jelasnya bentuk hukum dari Badan Usaha Kredit Pedesaan alias BUKP," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul Setiya di Bantul, Kamis. 
     
Menurut dia, sesuai dengan peraturan perundangan, badan usaha yang menjalankan fungsi perbankan harus menyesuaikan peraturan perbankan, kecuali memilih menjadi koperasi, dimana beroperasi hanya di kalangan anggota saja.
     
Namun, kata dia, selama ini BUKP kegiatannya juga menghimpun dana masyarakat, praktiknya sudah murni perbankan, sehingga semestinya BUKP berubah menjadi Perseroan Daerah ataupun PT (perseroan terbatas) yang dimiliki oleh pemda.
       
"Tinggal nanti mau dimiliki pemda DIY, pemkab atau pemkot. Sementara hari ini meski BUKP belum memiliki kejelasan badan hukum, tetap saja beroperasional, dan menghimpun dan menyalurkan dana," katanya. 
   
 Anggota Komisi B DPRD Bantul ini juga mengatakan, karena belum memiliki badan hukum yang sesuai peraturan, ini bisa menjadi preseden buruk, sehingga tidak semestinya Pemda DIY membiarkannya, namun mengambil kebijakan dengan melibatkan peran legislatif. 
     
"Karena kebijakan yang diperlukan untuk mensikapi hal ini harus setingkat perda (peraturan daerah). Maka peran DPRD DIY juga besar. Kondisi BUKP yang beroperasional tanpa kejelasan badan hukum selayaknya perlu segera disikapi dengan tegas," katanya. 
     
Apalagi dia mengaku banyak mendapat keluhan pengurus dan pegawai BUKP, karena mereka merasa serba salah. Misalnya tidak operasional, padahal pemda DIY melalui APBD telah memberikan kucuran dana, namun di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kredit dari BUKP.
     
"Namun faktanya BUKP beroperasional tanpa payung hukum, ini rentan dipersoalkan secara hukum. Untuk itu Gubernur dan DPRD DIY segera mensikapi, jangan beri contoh pelanggaran hukum, kasihan para pegawai BUKP di kecamatan-kecamatan, kerja dengan was-was," katanya. 
       
Menurut dia, BUKP sendiri telah memberi kontribusi nyata, kinerja dan operasionalnya cukup baik, karena penyaluran kredit murah telah ikut andil dalam mengurangi rentenir. Bahkan BUKP juga terbukti memberi kontribusi PAD juga kepada pemda dan pemkab, termasuk Bantul.
     
"Di Bantul dengan setoran modal pemda Bantul ke BUKP yang berkisar Rp825 juta, namun telah memberi kontrbusi bagi PAD sekitar Rp200 juta. Artinya kontribusi BUKP malah lebih besar dibanding dengan kontribusi BUMD Bantul, Aneka Dharma," katanya.