Pendapatan parkir wisata di Sleman tingkatkan kas daerah

id parkir

Pendapatan parkir wisata di Sleman tingkatkan kas daerah

Parkir kendaraan bermotor (Foto jogja.antaranews.com/Achmad Makhin/ags/14)

Sleman (Antaranews Jogja) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Purnomo menyatakan pendapatan dari sektor parkir terutama di objek wisata dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kas daerah.
     
"Kas daerah yang bersumber dari parkir dapat meningkat seiring dengan meningkatnya kujungan wisatawan ke Kabupaten Sleman," kata Sri Purnomo pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran di Aula Kantor Bappeda Sleman, Selasa.
     
Sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman tersebut diikuti 120 peserta yang terdiri dari perwakilan kepala desa dan camat se-Kabupaten Sleman, ditambah beberapa orang dari pihak terkait.
     
Sri Purnomo mengatakan bahwa permasalahan parkir di Kabupaten Sleman harus dapat dikelola dengan baik. Salah satunya dengan menegakkan Perda yang sudah ada.
     
"Maka kami mengajak para peserta sosiaslisai untuk dapat menggali potensi pariwisata di daerah masing-masing sehingga dapat mendatangkan pengunjung ke daerahnya. Ketika kita bicara parkir, kita bicara juga soal kunjungan, soal pelayanan," katanya.
     
Menurut dia, tahun lalu kunjungan wisata di Sleman ada 7,2 juta di sejumlah destinasi wisata, dan tahun ini ditargetkan sebanyak delapan juta kunjungan.
     
"Mereka itu kan ke Sleman juga membawa kendaraan. Maka itu juga potensi untuk parkir yang harus diatur dengan baik," katanya.
     
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Mardiyana mengatakan bahwa sosialisasi tersebut diadakan dalam rangka menjaga komitmen bersama terkait Perda tentang perparkiran.
     
"Dengan demikian diharapkan dapat menekan pelanggaran-pelanggaran parkir yang ada di lapangan," katanya.
     
Ia mengatakan, saat ini praktek parkir liar di Kabupaten Sleman semakin berkurang.
     
"Parkir liar di Sleman semakin berkurang. Kami juga telah menerjunkan tim, diantaranya dari Polres Sleman juga, Denpom, dan dari Dishub sendiri untuk menertibkan parkir liar. Jadi semua harus berizun. Kalau ada keluhan terkait parkir, silahkan dilaporkan melalui aplikasi Lapor Sleman atau langsung datang ke kantor Dishub," katanya.
     
Selain sosialisasi Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran, pada kesempatan tersebut jug disosialisasikan Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024