Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Universitas Gadjah Mada telah menunjuk tujuh dosen untuk masuk dalam tim etik yang dibentuk untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi di kampus itu saat kuliah kerja nyata di Maluku pada 2017.
Kepala Bidang Humas dan Protokol Universitas Gadjah Mada (UGM) Iva Ariani di Yogyakarta, Kamis, mengatakan tujuh dosen yang ditunjuk telah disesuaikan dengan keahlian masing-masing berkaitan penanganan kasus pelecehan seksual.
"Diambil dari beberapa dosen yang membidangi bidang itu," kata dia.
Meski demikian, menurut Iva, saat ini proses pembentukan tim etik masih berjalan. Tim itu mulai aktif bertugas setelah surat keputusan (SK) dari pimpinan UGM turun. "Sudah mulai berproses semoga SK-nya keluar. Ini sedang berproses pembentukan timnya sedang proses untuk SK-nya mudahan minggu ini keluar," kata dia.
Sebelumnya, Rektor UGM Panut Mulyono mengemukakan bahwa pimpinan UGM telah menjalankan rekomendasi tim investigasi kasus itu dengan memberikan sanksi penundaan wisuda kepada terduga pelaku pemerkosaan yang merupakan salah satu mahasiswa di Fakultas Teknik UGM.
Namun, jika tuntutan itu dirasa belum cukup oleh berbagai pihak, menurut Panut, tim etik yang nanti akan kembali melakukan pencermatan ulang terhadap berbagai temuan data di lapangan sehingga akan menghasilkan rekomendasi yang diharapkan bisa diterima semua pihak.
"Saya selalu berpikir hukuman harus setimpal dengan kesalahannya. Jangan sampai kita menzalimi orang yang kesalahannya begini tetapi dihukum lebih dari yang seharusnya. Sama sekali tidak ada pikiran untuk melindungi pelaku," kata Panut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto mengatakan terkait kasus itu Polda DIY telah melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan sebatas kita mencari informasi, belum pemanggilan orang. Sudah semenjak peristiwa ini 'booming'," kata Yulianto di Markas Komando Brimob, Gondowulung, Yogyakarta, Rabu (14/11).
Menurut Yulianto, dasar penyelidikan yang dilakukan Polda DIY bukan laporan polisi, melainkan laporan informasi. Laporan informasi, jelas Yulianto, merupakan produk kepolisian yang ditulis untuk melaporkan sebuah peristiwa berdasarkan sumber informasi. "Nah sumber informasinya dari media, dan media sosial. Itu kemudian dirangkum menjadi laporan informasi," kata dia.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, laporan hasil penyelidikan (LHP) akan diserahkan kepada Polda Maluku karena peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Maluku.
"Nah nanti di sana apakah mau diproses atau seperti apa, atau mau ditingkatka ke penyidikan tergantung sana (Polda Maluku)," kata Yulianto.
Berita Lainnya
Anak di Indonesia perlu diedukasi seksual di era digital
Minggu, 21 April 2024 18:35 Wib
Rektor UNU Gorontalo: Saya tak melakukan kekerasan seksual
Minggu, 21 April 2024 10:54 Wib
Buntut kekerasan seksual, Ketua DPD PSI Jakarta Barat mengundurkan diri
Rabu, 27 Maret 2024 15:53 Wib
Waspada, hubungan seks di luar nikah di Indonesia melonjak
Rabu, 13 Maret 2024 7:24 Wib
401.975 kasus kekerasan perempuan terjadi di Indonesia
Jumat, 8 Maret 2024 6:49 Wib
Dicecar 32 pertanyaan, rektor nonaktif Universitas Pancasila pelaku pelecehan seksual
Selasa, 5 Maret 2024 14:47 Wib
Rektor nonaktif UP pelaku pelecehan seksual hari ini hadiri panggilan polisi
Selasa, 5 Maret 2024 9:35 Wib
Rektor nonaktif Universias Pancasila bantah lakukan pelecehan seksual
Kamis, 29 Februari 2024 12:49 Wib