Penyewaan tanah kas desa bantu pendapatan pemdes

id Pemkab sleman

Penyewaan tanah kas desa bantu pendapatan pemdes

Kantor Pemda Kabupaten Sleman (Foto ANTARA/ags) (Foto ANTARA/ags/)


Sleman (Antaranews Jogja) - Sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengakui penyewaan lahan atau tanah kas desa kepada pihak luar dapat membantu pendapatan pemerintah desa dengan nilai yang signifikan.

"Desa Condongcatur ini menyewakan sejumlah tanah kas desa, dan itu mendatangkan pendapatan bagi desa yang nilainya signifikan," kata Kepala Desa Condongcatur, Kecamatan Depok Reno Candra Sangaji di Sleman, Minggu.

Menurut dia, sewa menyewa tanah kas desa ini juga menjadi pendapatan utama Pemerintah Desa Condongcatur karena hasilnya cukup tinggi hampir Rp1 miliar.

"Sewa tanah kas desa ini amat sangat membantu dan menjadi pemasukan utama," katanya.

Ia mengatakan, alih fungsi tanah kas desa ini telah berlangsung lama, dari 40 hektare tanah kas desa yang dimiliki Desa Condongcatur, sekitar 50 persen telah beralih fungsi.

"Pemanfaatannya untuk bangunan kantor pemerintahan, kantor kecamatan, sekolah, Taman Kuliner Condongcatur, Terminal Condongcatur dan juga untuk Universitas Mercu Buwana. Semuanya memakai sistem sewa menyewa," katanya.

Reno mengatakan, untuk jangka waktu sewa tanah kas desa mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa jangka waktunya maksimal 20 tahun.

"Namun, masih bisa diperpanjang lagi," katanya.

Ia mengatakan, hasil sewa TKD ini semuanya masuk ke pendapatan desa. Oleh karenanya keberadaan sehingga keberadaan tanah kas desa ini sangat membantu desa.

"Semuanya masuk ke pendapatan desa di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," katanya.

Hal sama dikatakan Kepala Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan Heri Suprapto yang mengakui sewa menyewa tanah kas desa ini menjadi pendapatan pemerintah desa.

"Adanya tanah kas desa ini membuat per tahun desa bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp70 juta. Sistemnya juga sewa, pemanfaatannya ada untuk wisata," katanya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) Kabupaten Sleman Sugandi mengatakan di Sleman ada sekitar 19.300 bidang tanah kas desa.

"Namun yang sudah bersertifikat baru 6.979 bidang," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini di Sleman kebanyakan mekanisme pemanfaatan tanah kas desa melalui perjanjian sewa.

"Paling banyak pemanfaatannya untuk wisata," katanya.

Menurut dia, untuk mendapatkan izin pemanfaatan tanah kas desa, desa harus mengajukan izin ke gubernur. Namun sebelum itu harus meminta izin ke bupati dengan tembusan dinas terkait.

"Selama 2018 ada 109 berkas pengajuan pemanfaatan tanah kas desa. Namun yang baru mendapat rekomendasi bupati sejumlah 64 berkas. Sisanya dikembalikan untuk melengkapi administrasi," katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025