Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir keliru sejak awal karena tidak sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang aturan Pembebasan Bersyarat.
"Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru. Mestinya menurut PP 99 yang melakukan itu (penanganan pembebasan bersyarat) kan Menkumham," kata Mahfud ditemui di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, Jumat.
Sesuai PP tersebut, kata dia, pembebasan bersyarat ditangani oleh Menkumham yang selanjutnya mendelegasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan.
"Nah Yusril (Yusril Ihza Mahendra) itu kan bukan Menkumham, penasihat presiden juga bukan dia lho. Dia penasehat Pak Jokowi, bukan panasihat presiden," kata Mahfud.
Selain itu, menurut dia, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan yang selanjutnya mendapat penilaian dari masyarakat terkait kelayakan mendapat pembebasan.
"Lalu dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, artinya taat kepada NKRI," kata dia.
Mahfud juga menilai ada kesan ketergesa-gesaan merujuk istilah bebas murni yang sebelumnya sempat muncul dalam rencana pembebasan Ba'asyir.
Bebas murni, jelas Mahfud, diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama, yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah sehingga sama sekali tidak menjalani hukuman.
"Kalau bebas biasa ya nunggu masa hukuman selesai. Sedangkan kalau bebas bersyarat syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun kemudian itu bersyarat," kata dia.
Sebelumnya, Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan Ustad Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi, kalau nggak, kan saya gak mungkin menabrak," kata Presiden kepada media di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa.
Menurut Presiden, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat yakni setia kepada NKRI dan Pancasila. Namun demikian, Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI.
Presiden menjelaskan pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba-asyir tersebut.
"Apalagi ini situasi yang 'basic'. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang 'basic'," ujar Presiden.
Presiden juga menjelaskan rencana pembebasan bersyarat itu atas dasar kemanusiaan dikarenakan usia narapidana yang telah uzur.
Berita Lainnya
Mahfud MD: Saya tak pernah benar-benar pergi dari kampus
Selasa, 30 April 2024 19:04 Wib
KPU RI telah komunikasi dengan LO Paslon 03 kirim undangan
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Undangan terlambat, Mahfud Md tak hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 15:25 Wib
Semua paslon diundang hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024 di KPU RI
Selasa, 23 April 2024 15:05 Wib
Ganjar-Mahfud beri ucapan selamat Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:57 Wib
MK menolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:39 Wib
PDIP Yogyakarta berharap MK kabulkan gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 10:35 Wib
Ganjar-Mahfud siap dengan putusan PHPU di MK
Senin, 22 April 2024 9:07 Wib