Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan bantuan stimulan biaya sertifikasi Hak kekayaan Intelaktual (HKI) bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah setempat untuk melindungi produk mereka dari pencurian ide.
"UMKM di Kabupaten Sleman mencapai 27 ribu, diharapkan dengan program HKI ini dapat memberikan jaminan kepada UMKM," kata Assisten Sekertaris Daerah Kabupaten Sleman Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suyono pada Pembinaan Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Aula Komplek Setda Sleman, Rabu.
Menurut dia, persyaratan pengajuan HKI bagi UMKM cukup dengan membawa foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy surat rokomendasi berstatus IKM dari Dinas Koperasi Kabupaten Sleman, dan Etiket merk (berupa logo dalam softcopy atau hardcopy).
"Seluruh lampiran dapat dikumpulkan di Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian," katanya.
Ia mengatakan, melalui HKI diharapkan dapat memberikan perlindungan cipta karya dari usaha pemikiran yang menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi masyarakat, memberikan jaminan kepuasaan/perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan nilai tambah dari produk yang diperdagangkan.
"HKI merupakan suatu legalitas dan perlindungan terhadap Merek, Cipta dan Desain Industri agar produk UKM dapat terlindungi di mata hukum," katanya.
Dihadapan seluruh peserta workshop yang diikuti oleh pelaku UKM, pelaku Seni serta budaya yang ada di Kabupaten Sleman, Suyono menyampaikan bahwa workshop tersebut bertujuan memberikan pemahaman pentingnya HKI sebagai salah satu perlindungan hukum atas hasil karya sehingga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan para UKM.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dalam rangka ikut berpartisipasi mendukung penetapan Kabupaten Sleman sebagai Kawasan Berbudaya Hak Kekeyaan Intelektul (HKI) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sejak 2013.
"Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Monica Damayanti mengatakan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi UMKM untuk mencegah adanya duplikasi atas produk UMKM antara lain dengan pemberian perlindungan terhadap Merk dan Desain Industri.
Terlebih menurutnya produk UMKM di Indonesia sudah banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan terutama jika sudah masuk kepasar luar negeri.
"Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu didorong untuk bisa mengurus Hak Atas Kekayaan Intelekutal (HAKI) terutama bila bisnis tersebut telah mendatangkan keuntungan," katanya.***1***
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto