LPMK mendesak transparansi informasi pengelolaan dana kelurahan

id dana kelurahan

LPMK mendesak transparansi informasi pengelolaan dana kelurahan

Ilustrasi dana kelurahan (Ist)

Yogyakarta (ANTARA) - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Yogyakarta mendesak agar informasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana kelurahan disampaikan secara transparan sehingga seluruh elemen masyarakat memahami.

“Kami sebagai mitra kerja kelurahan belum memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pengelolaan dana kelurahan. Oleh karena itu, kami meminta dewan untuk memfasilitasi pertemuan dengan eksekutif guna menjelaskan pengelolaan dana kelurahan,” kata Wakil Ketua Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kota Yogyakarta Singgih Paryanto di Yogyakarta, Senin.

Dengan memperoleh informasi yang lengkap, Singgih berharap, LPMK di tiap kelurahan bisa saling menyinergikan kegiatan atau program yang akan dilakukan sehingga kegiatan tidak saling tumpang tindih.

Pada tahun ini, setiap kelurahan di Kota Yogyakarta akan memperoleh dana kelurahan sebesar Rp352 juta yang bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan mengenai perubahan mekanisme penganggaran dana dari APBD untuk wilayah, mulai stimulan RT, RW dan LPMK dari berbentuk hibah menjadi anggaran belanja langsung yang dimasukkan dalam anggaran di kelurahan, Singgih mengatakan tidak mempermasalahkan aturan tersebut.

Berdasarkan aturan yang akan diberlakukan mulai 2020 tersebut, kuasa pengguna anggaran akan berada di tangan lurah dan bukan lagi RT, RW atau LPMK. “Tidak masalah. Yang penting saling koordinasi dan komunikasi saja,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, aturan terkait pengelolaan dana kelurahan mengalami perubahan yang cukup cepat dan informasi tersebut tidak tersampaikan hingga ke LPMK.

“Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan surat edaran sebagai dampak dari perubahan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 mengenai pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan 2019,” katanya.

Berdasarkan aturan terbaru, Sujanarko mengatakan, sudah mencantumkan keterlibatan LPMK dalam perencanaan penggunaan anggaran. “Oleh karena itu, LPMK meminta agar ada regulasi yang kuat terkait dana kelurahan ini,” katanya.

Sedangkan mengenai perubahan mekanisme penganggaran sejumlah dana stimulan wilayah dari sebelumnya hibah menjadi belanja langsung di kelurahan, Sujanarko mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan informasi yang jelas ke wilayah.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, tidak menghilangkan stimulan untuk wilayah tetapi mengubah mekanisme anggaran menjadi belanja langsung.

Perubahan tersebut ditujukan untuk memenuhi ketentuan peraturan dari pusat yaitu memberikan alokasi lima persen dari pendapatan daerah untuk kelurahan, setelah dikurangi dana alokasi khusus ditambah dana alokasi umum tambahan. Saat ini, alokasi untuk kelurahan baru mencapai sekitar tiga persen. ***2***

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024